October 29, 2025
Daerah Kriminal

Dua Pemesan Tembakau Gorila Dari Tabanan, Diringkus BNNP Bali

Denpasar-kabarbalihits

Dua remaja asal Tabanan pemesan Narkotika jenis Tembakau Gorila lebih dikenal Sinte (sintetis) diringkus BNNP Bali di dua tempat berbeda.

Dimana Pelaku inisial SWA asal Desa Dauh Peken, Tabanan, ditangkap pada Kamis (20/5/) pukul 14.00 WITA di kediamannya. Dari hasil tangkapan tim gabungan Operasi Interaksi diamankan tembakau gorila seberat 12,32 gram brutto. Sedangkan pelaku WS asal Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan ditangkap pada Minggu (23/5/)  pukul 11.30 WITA diamankan tembakau gorila seberat 107,32 gram.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan kedua pelaku sudah menggunakan tembakau Gorila sejak duduk di bangku SMA dan mengaku membeli sinte tersebut melalui media sosial Instagram.

“Bisa dipesan berbasiskan media sosial, mereka punya grup hanya mereka yang tau,” Kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra (28/5).

Gde Sugianyar sempat menanyakan kepada kedua pelaku yang juga Almamater SMA di Tabanan alasannya menggunakan barang haram ini.

https://youtu.be/jDiV4dg_BVM

SWA yang berjualan baju online ini beralasan menggunakan Sinte agar bisa cepat tidur.

“Supaya bisa tidur. Waktu SMA pernah makek, terus saya lagi makek 6 bulan yang lalu. Barang ini saya mau pakek lagi, karena pengen lagi,” Ucap SWA.

Begitupula dengan WS yang menyimpan Sinte lebih banyak dari SWA mencapai 100 gram lebih, mengaku akan digunakan sendiri.

“Dipakek pak,” Kata WS

“Ngga mungkin. Mau dijual kemana ini ?,” Tanya Gde Sugianyar.

“Mau dipakek bareng kawan pak,” Ralatnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) undang-undang RI.No 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (kbh1)

Related Posts