Polresta Denpasar Ungkap 22 Kasus Narkotika Dari April Hingga Mei
Denpasar-kabarbalihits
Tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dari 26 April 2021 hingga 27 Mei 2021 sebanyak 22 kasus, dengan jumlah tersangka 33 orang dan barang bukti berupa Sabu seberat 161,47 gram, Ganja 6 kg, Ekstasi 257 butir, Pil Koplo 926.040 butir dan Tembakau Sintetis 2,38 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan memaparkan 5 kasus dengan barang bukti besar diantaranya menangkap Rudianto (41) sebagai Tukang korden, dimana ditangkap di jalan Kebudayaan Sidakarya Denpasar selatan. Sedangkan Karnanda (21) pedagang tas ditangkap di jalan Glogor Pemogan, Denpasar Selatan dengan barang bukti Ganja seberat 2.2 Kilo gram.
“Digeledah 2 TKP, di kamar tersangka ditemukan 28 paket ganja kecil. Tersangka berperan sebagai pengedar. Pasal yang kita sangkakan pasal 111 ayat 2, dan pasal 114 ayat 1,” Ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kasatresnarkoba AKP Losa Lusiano Araujo (27/5).
Dilanjutkan, tersangka Rifyan (46) sebagai pengedar ditangkap dengan barang bukti Ganja seberat 3,8 Kilo gram di Jalan Gelogor Carik Gang Futsal, Denpasar Selatan.
“Diperoleh dari sumatra, diantar kurir kita kembangkan kurirnya,” Jelasnya.
Kemudian Kusmanto (35) dan Yunus (25) tertangkap di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar yang menyimpan 926.040 butir Pil Koplo, dimana barang haram tersebut akan dijual ke pekerja buruh proyek.
“Pil koplo sepuluh butir dijual seharga Rp 30 ribu, sasarannya proyek tukang kuli bangunan. Dikirim dari jawa,” Kata Kapolresta Jensen.
Tersangka lainnya, Hendra (36) diciduk di Jalan Batu Paras Gang Baladewa, Denpasar. Dari Hasil penggeledahan didapatkan 222 butir ekstasi, lima plastik klip berat bersih 149,20 gram sabu-sabu, satu timbangan digital, serta barang bukti lainnya.
“Pelaku mengaku sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi sudah 5 bulan dan mendapatkan upah Rp 50 ribu sekali tempel,” Ujarnya.
Sementara tersangka Eko (38) ditangkap di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan dengan barang bukti Sabu seberat 6,22 gram.
Menurut pengakuan para tersangka, berbagai jenis narkoba ini baru diedarkan di wilayah Denpasar. Ditambahkan, dalam keseluruhan kasus, motifnya yakni bagian dari sindikat dan kesulitan ekonomi. Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan pengembangan terhadap asal usul barang. (kbh1)