Kepala Kanwil Kemenkumham Bali : “Rencananya tanggal 8 juni Jerinx akan bebas”
Denpasar – kabarbalihits
Ditolaknya permohonan Kasasi JPU dan pihak terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx melalui kuasa hukumnya, oleh Mahkamah Agung atas kasus ‘IDI kacung WHO’ menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bali.
Penggebuk drum SID ini pun dipastikan segera menghirup udara bebas. Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Bali, A.Luga Harlianto mengatakan, Kasasi adalah langkah hukum terakhir yang diajukan pihak jaksa, dan pihaknya telah mengeksekusi putusan kasasi karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pada intinya menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui kuasa Hukumnya. Ini adalah upaya terakhir dari proses peradilan pidana, dengan demikian I Gede Aryastina alias Jerinx ini harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menyatakan I Gede Aryastina telah melakukan perbuatan melanggar Undang-undang ITE yaitu menyampaikan informasi yang bertujuan untuk menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu,” Ucap Kasi Penkum Kejati Bali, A.Luga Harlianto di Kantor Kejati Bali (20/5).
Ditambahkan, dilakukan juga eksekusi pelaksanaan putusan terhadap I Gede Aryastina untuk menjalankan pidana penjara selama 10 bulan.
“Dengan cara menyampaikan pelaksanaan putusan, dan putusannya sendiri. Sekarang berubah statusnya dari terdakwa menjadi terpidana,” Imbuhnya.
Ditolaknya Kasasi kedua belah pihak menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bali yang memvonis Jerinx 10 bulan penjara. Sesuai perhitungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Bali, suami Nora Alexandra ini akan bebas murni pada 8 juni mendatang.
“Rencananya tanggal 8 juni 2021 ini Jerinx akan bebas. Itu kalau yang bersangkutan membayar subsider kurungan sebesar 10 juta rupiah, tapi kalau tidak 8 juli mundur sebulan. Bebas murni,” Jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.
Ditekankan tidak adanya remisi terhadap jerinx, karena dinilai permohonan Kasasi dari Jaksa statusnya tahanan.
“Sehingga tidak bisa diberikan remisi, yang meremisikan yang sudah inkrah,” Tegasnya.
Sebelumnya, Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polda bali sejak agustus 2020. Dalam Peradilan tingkat pertama di PN Denpasar, Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menebar ujaran kebencian melalui akun media sosial pribadinya. Jerinx divonis 14 bulan penjara, dan denda 10 juta atau subsider satu bulan penjara. Namun hukuman jerinx dikurangi 4 bulan di tingkat banding, menjadi 10 bulan penjara. (kbh1)