October 14, 2024
Daerah Hukum

Agen Bodong Tipu Calon Pekerja Pesiar, 403 juta Melayang

Denpasar – kabarbalihits 

15 orang korban dugaan penipuan untuk bekerja di Kapal Pesiar terpaksa harus menempuh jalur hukum dengan melaporkan inisial (IRA) selaku Direktur PT. DIM agen perekrutan bodong ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, pada Selasa 18/5). 

Penasihat Hukum dari YAS Law Office Nengah Yasa Adi Susanto, didampingi Putu Suma Gita, dan I Komang Wiadnyana usai melakukan pelaporan mengatakan, pelaporan korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kapal Pesiar ini terpaksa dilakukan setelah upaya mediasi dengan PT. DIM yang beralamat di Jalan Muding Batu Sangiang, Kerobokan, Badung ini tidak membuahkan hasil. “Sebenarnya ada 15 korban cuma yang datang mewakili di situasi Covid ini ada 4 orang yang datang. Kebetulan pelapor diwakili oleh Putu Adi Septian,” Ucap Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., dihadapan awak media di halaman Dit Reskrimsus Polda Bali. 

I Nengah Yasa Adi Susanto menyampaikan bahwa kelima belas orang korban PT. DIM ini mulanya tergiur untuk melamar ke PT. DIM karena dijanjikan akan berangkat segera ke kapal pesiar seperti Royal Caribbean, Celebrity dan perusahaan kapal pesiar mewah lainnya.

“Ini ada dugaan tindak pidana penipuan yang kita sangkakan pasal 378, dan tindak pidana dugaan perdagangan orang sesuai dengan undang-undang Nomor 21 tahun 2007. Pada awalnya melihat info lowongan bekerja di kapal pesiar. Jadi ada PT inisial DIM yang beralamat di Jalan Muding sangat masif mengiklankan di Instagram,” Ungkapnya. 

Lowongan pekerjaan yang diiklankan melalui  Instagram tersebut dimulai dari awal 2020 sampai akhir 2020 yang dikelola oleh terlapor. Dimana hampir setiap hari memposting info lowongan bekerja di kapal pesiar Eropa, Royal Caribbean dan bahkan lowongan bekerja di Australia. “Sehingga klien kami terpancing, mendaftar disana dan mereka sudah membayar ada yang 20 Juta, 30 juta bahkan ada yang lebih parah ada yang bayar 52 juta,” Katanya.

Kantor PT. DIM di kawasan Muding, Kerobokan, Badung

Dilanjutkan, setelah menunggu informasi lebih dalam setahun, kenyataannya para calon pekerja tersebut tidak diberangkatkan. “Diinterview oleh user pun tidak. Jadi mereka sudah membayar lunas tetapi mereka tidak diberangkatkan. Kemudian mereka melapor ke disnaker provinsi, kita sempat dimediasi disana,” Ujarnya.

Dikatakan advokat asal Bugbug Karangasem ini, dalam mediasi tersebut, Direktur PT. DIM menjanjikan akan mengembalikan uang yang telah disetorkan kepada 15 orang calon pekerja pesiar tersebut. “Faktanya setelah kami tunggu belum juga, akhirnya kami somasi. Setelah disomasi kita diajak bertemu seminggu kemudian tetapi kita kasi waktu sampai tanggal 15 Mei untuk membayar tahapan pertama, 50 persen juga belum terpenuhi. Setelah seminggu itu kami laporkan ke Polda Bali,” Bebernya. 

Adi Susanto yang akrab disapa Jro Ong ini berharap agar tidak korban lain setelah kasus ini mencuat. Karena menurutnya PT. DIM ini tidak memiliki legalitas. “Tidak memliki ijin sebagaimana diamanatkan undang-undang perlindungan pekerja migran UU 18 tahun 2017 kemudian peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 tahun 2013 terkait penempatan pekerja migran Indonesia,” Pungkasnya. 

Jro Ong menilai dengan nilai kerugian hingga 403 juta, diduga korban mencapai ratusan orang. Dimana ketika pihak PT.DIM diminta mengembalikan uang tersebut, uang ternyata sudah digunakan membeli properti. 

“Kami menduga ada banyak agen serupa di Bali mereka itu hanya berbekal PT dan berbekal surat ISO, sertifikat MLC (Maritime Labour Convention). Kalau kita mengacu pada undang-undang perlindungan Migran itu jelas, Agen harus memiliki surat ijin perusahaan penempatan pekerja migran indonesia, kalau dia mau ke Kapal Pesiar harus memiliki Surat Ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal. Ijin ini dari kementrian tenaga kerja,” Imbuhnya. Kembali ia berharap, masyarakat harus berhati-hati ketika mau melamar kerja pesiar dimana harus mengecek legalitas para agen. 

Jro Ong yang pernah bekerja selama 10 tahun di kapal pesiar Celebrity Cruises ini menambahkan, bahwa pihaknya sangat prihatin karena fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja baik dikabupaten/kota maupun Provinsi Bali tidak maksimal dijalankan. Pihaknya juga mengaku belum mengetahui kepastian kampus-kampus Pariwisata yang telah bekerjasama dengan agen bodong tersebut. 

“Kami belum tahu, jadi kita tetap asas praduga tak bersalah saja. Katanya waktu itu punya kerjasama mini agen yang punya legalitas. Dia tidak punya ijin semacam broker, anehnya dia menerima uang pembayaran langsung,” Katanya. 

Salah seorang korban, Putu Septian mengaku kecewa karena uangnya tidak dikembalikan sejak melamar sebagai pekerja kapal pesiar pada 3 Agustus 2020. “Januari 2021 ini dia (Ira,red) mengatakan uang yang saya transfer 2 juta rupiah akan dikembalikan pada tanggal 4 januari. Setelah itu saya menunggu transferan dia tidak mentransfer. Uang yang ia janjikan akan kembali dia bilang tidak bisa kembali,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Hadiri Kenal Pamit Kapolda Bali

Putu Septian sebelumnya telah bertemu dengan pihak PT.DIM selama 9 kali, mulai dari interview hingga urusan lainnya. kejanggalan mulai dirasakan saat ia disuruh melakukan ‘General Medical’ untuk kedua kalinya, karena menurutnya tidak wajar.  “Disuruh general medical dua kali, saya tidak  mau dan saya mau uang itu kembali. Tidak wajar dua kali (General Medical) karena saya sendiri sudah pernah,” Tambahnya.

Saat ditelusuri di alamat PT. DIM tampak suasana kantor sepi aktivitas bahkan kantor yangberada dikawasan muding dengan bangunan berupa Ruko tersebut terkunci. Begitu pula saat dikonfirmasi melalui sambungan Handphone, manajemen PT. DIM tidak memberikan tanggapan mengenai pelaporan dugaan penipuan ini. (kbh1)

Related Posts