November 25, 2024
Daerah

Kondusif, Spanduk di Depan Pasraman Sri Sri Jagannatha Gaurangga Diturunkan

Denpasar-kabarbalihits 

Kondisi wilayah Desa Adat Sidakarya dinyatakan kondusif oleh Perbekel Desa Adat Sidakarya, I Made Adi Widiantara, meski adanya pemasangan spanduk untuk menutup Ashram sampradaya non dresta Bali di depan Pasraman Sri Sri Jagannatha Gaurangga beralamat di Jalan Tukad Balian 108X, Denpasar Selatan dimana yang akhirnya diturunkan. 

“Sesuai hasil rapat kami di desa, pemasangan spanduk ini bukan dari Desa Adat dan di mana pemilik ashram merasa terganggu dengan spanduk ini karena dipasang di properti ashram tersebut. Pihak ashram juga melaporkan kepada kami Desa Dinas, maka dari itu kami bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Dusun mencabut spanduk ini,” ujar Widiantara usai melepas spanduk, Senin (17/5).

Spanduk dicabut dengan pengawalan dan disaksikan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perwakilan pengurus desa.

Widiantara mengakui tidak membela siapapun, melainkan tindakan pencabutan spanduk diambil adalah demi menjaga kondusifitas dengan mencabut spanduk larangan atas kegiatan Hare Krishna-Sampradaya Non Dresta Bali. Spanduk tersebut dilepas usai perwakilan ashram setempat, Kadek Yudika, menyerahkan surat tanggapan di ruang Perbekel Desa Sidakarya, Senin (17/5) pagi. Di mana hal ini rangkaian atas sebelumnya telah melakukan rapat dengan pengurus Desa Adat Sidakarya, Rabu (12/5) lalu.

Baca Juga :  Lewat Spanduk, Krama Pertanyakan Pelaksanaan Parum, Bendesa Adat Mengwi Jelaskan Ini

Surat tanggapan itu dibacakan langsung Widiantara di ruangannya, yang intinya pihak pengurus Pengurus Pasraman Sri Sri Jagannatha Gaurangga meminta menunda pembuatan surat pernyataan ataupun persetujuan lainnya sebagaimana yang telah disampaikan saat rapat tersebut hingga terdapat keputusan hukum terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) PHDI-MDA Provinsi Bali yang bersifat tetap dan mengikat.

“Spanduk kami taruh dahulu di Kantor Desa, bagi yang merasa memasang dan menginginkan spanduknya agar mengambil di kantor desa (Desa Adat Sidakarya),” katanya.

Di bagian halaman depan pasraman setempat ada plang papan nama bertuliskan Pasraman Sri Sri Jagannatha Gaurangga (T/JGA/BA/51001/III/2015), tertuang izin; Kementerian Hukum dan HAM AHU-0008567.AH.01.07.2015; Kementerian Agama: 65/DJ.VI/BA.00/07/2016; dan PHDI Pusat: 413/Parisada D/IV/2016.

Dikatakan oleh Kadek Yudika selaku perwakilan ashram Sri Sri Jagannatha Gaurangga, sebelum ada pencabutan spanduk dia tidak ada meminta spanduk di ashram dimaksud untuk dicabut. Sebaliknya, kewenangan atas pencabutan itu diserahkan ke desa adat.

“Masalah spanduk karena ini tanggung jawabnya di Desa Adat, ya kami juga tidak diizinkan membuka dari pihak yang memasang dan pengurus Desa Adat juga tidak mengizinkan kita untuk membuka. Maka dari itu, (spanduk dibuka) bukan tanggungjawab dari kami pihak ashram, kecuali kami merasa tidak nyaman baru kami mengambil tindak lanjut berikutnya. Yang jelas kami menyerahkan dulu kepada Desa Adat untuk menindaklanjuti karena ini wilayahnya beliau,” Imbuhnya. (kbh1)

Related Posts