Polresta Denpasar Ungkap Kasus Menonjol Bulan April – Mei, Seorang Ibu Curi 53 Tabung Gas Jadi Perhatian
Denpasar-kabarbalihits
Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran mengungkap kasus menonjol dari tanggal 26 April hingga 9 Mei 2021, dengan 13 kasus dan 15 orang tersangka.
“Yang pertama 7 kasus pencurian dengan pemberatan, kemudian 1 kasus pencurian kendaraan bermotor, 4 kasus pencurian biasa, dan kasus penggelapan 1,” Ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, pada Press Conference di Lobi Polresta Denpasar, Senin (10/5).
Dari berbagai kasus yang dipaparkan oleh Kapolresta Jansen, adanya kerugian terbesar terungkap dengan kasus penggelapan dalam jabatan, dimana salah satu Bank milik pemerintah ini mengalami kerugian sebesar Rp. 530 Juta.
Dalam kasus ini, tersangka bernama Rahadian Pratama, (34) diberikan tugas oleh perusahaan tempatnya bekerja, yakni melakukan pengawasan dan pengisian ATM Bank BRI.
“Dana yang seharusnya diawasi, ternyata yang bersangkutan melakukan penggelapan dengan cara mengganjal sensor uang didalam ATM dengan kunci menggunakan botol air mineral, kaleng pringles (makanan ringan), beserta peralatan obeng dan tang,” Beber Kapolresta Jensen.
Selanjutnya tersangka memuluskan aksinya dengan cara mencongkel dengan memasukkan alat-alat yang telah disiapkan untuk mengganjal, sehingga dana tersebut tidak masuk dan digelapkan oleh tersangka.
“Sehingga BRI dalam hal ini mengalami kerugian sebanyak Rp. 530 Juta, kita kenakan pasal 374 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan,” Katanya.
Ditambahkan, pelaku hanya melakukan aksinya pada 1 mesin ATM Bandara Ngurah Rai, namun pelaku berhasil membobol 8 Cassette ATM (penyimpan uang).
“Di ATM yang sama 5 kali tindakan yang dia lakukan,” Imbuhnya.
Kasus lain yang menjadi perhatian adalah Seorang ibu rumah tangga bernama Diah Ratih Suprapti (33) yang berbaris dengan tersangka lainnya, yakni ditangkap karena melakukan aksi pencurian tabung gas.
Perempuan yang tinggal di Jalan Majapahit, Kuta, Badung tersebut kepergok mencuri sebanyak 53 tabung gas dari 14 warung seputaran Seminyak dan daerah Kuta .
“Dia mengincar warung-warung kemudian dia mengambil tabung gas ada 53 tabung gas yang berhasil sudah curi kemudian dia jual,” Jelas kembali Kapolresta Jensen.
Dalam aksinya, pencurian dilakukan seorang diri dengan mencongkel warung yang baru akan buka.“Dia lakukan pagi-pagi, subuh. Mengambil kesempatan langsung mencongkel warung tersebut,” Ujarnya.
Ketika ditanya awak media, Diah Ratih Suprapti mengaku, aksi pencurian tabung gas ini dilakukan karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
“Saya punya anak empat, pakai beli beras, makan anak, suaminya kerja cuman dia suka minum terus ya gitu dah. Untuk rokok segala macem jadi saya pusing,” Jelas Diah ketika digiring petugas polisi ke barisan tersangka lainnya.
Dalam berbagai kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Kapolresta Denpasar juga menyampaikan terima kasih, karena tidak terlepas dari peran serta seluruh masyarakat Bali. (kbh1)