November 25, 2024
Daerah

Pastikan Program Bisa Berjalan di Tengah Minimnya PAD, Komisi III DPRD Badung Gelar Raker dengan BPKAD

Badung-kabarbalihits

Setelah sebelumnya  melaksanakan rapat kerja dengan Perumda Air Minum Tirta Mangutama dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terbaru Komisi III DPRD Badung  kembali melakukan Rapat Kerja (Raker), dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan program-program apa yang bisa jalan di tengah minimnya pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung.

Raker dipimpin Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata didampingi Wakilnya Nyoman Satria dan Wayan Sandra serta sejumlah anggotanya seperti Gusti Ngurah Saskara, Made Suryananda Pramana, Made Yudana, dan Komang Tri Ani. Sementara BPKAD dihadiri oleh Plt. Kepala BPKAD Luh Suryaniti didampingi salah Kabid PKD IA Yani Agustini serta Kasubdit Verbuk Ketut Sudani.

Alit Yandinata saat membuka raker ingin memperoleh jawaban pasti program apa saja yang bisa berjalan di tengah PAD Badung 2021 yang sangat minim yang diprediksi hanya Rp 1,3 triliun setelah melakukan raker dengan Bapenda Badung. “Apakah ada program yang harus dihilangkan atau dipangkas atau semua berjalan. Kalau semua berjalan, di mana memperoleh dana kekurangannya karena pengeluaran diperkirakan minimal Rp2,5 triliun,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Abiansemal tersebut.

Sementara itu, Nyoman Satria menyatakan, kemampuan PAD Badung 2021 hanya Rp 1,3 triliun, sementara yang terpasang di program mencapai Rp2,8 triliun. Ketua Bapemperda tersebut malah mengkhawatirkan ada belanja-belanja yang tak bisa terbayar. “Apa langkah-langkah BPKAD karena ada kekurangan hingga Rp 1,5 triliun,” katanya.

Saat ini, ujar Satria, banyak belanja yang belum terbayar seperti biaya upakara atau banten di sejumlah pura. Dia menunjuk biaya upakara yang belum terbayar yakni di Mengwitani dan Ayunan.

Selanjutnya, Satria mempertanyakan, apakah ini bisa terbayar atau tidak. Selain itu, peraih suara terbanyak di DPRD Badung tersebut mempertanyakan belanja aparatur di Pemkab Badung. “Apakah tambahan penghasilan pegawai (TPP) masih terpasang,” ujarnya.

Baca Juga :  Selaraskan NJOP, Komisi III DPRD Badung Adakan Rapat Koordinasi Bersama Bapenda

Mendapat pertanyaan seperti ini, Plt. Kepala BPKAD Luh Suryaniti menyatakan kas Pemkab Badung saat ini hanya Rp165 miliar. Sementara PAD, ujar Suryaniti, diprediksi hanya Rp 1,3 triliun ditambah dana perimbangan baik dari pusat dan provinsi yang jumlahnya Rp 905 miliar.

Dari pendapatan ini, tegasnya, pihaknya sangat selektif untuk mengeluarkan anggaran kecuali untuk hal-hal wajib. Dia menunjuk santunan-santunan untuk pemangku, kepala lingkungan, serta tenaga-tenaga kontrak. Selanjutnya program hibah wajib ke KONI wajib dikeluarkan.

“Untuk hibah ke KONI nilainya dipangkas dari Rp 11 miliar menjadi hanya Rp 4,9 miliar. Hibah TNI dari Rp 2,9 miliar menjadi Rp 1,9 miliar. Ada juga belanja-belanja mengikat seperti pembayaran internet, pelayanan catatan sipil, perjalanan dinas DPRD Badung, alokasi dana ke desa, lisensi Kominfo dan biaya aci-aci di Dinas Kebudayaan. Selain itu ada belanja operasional pimpinan DPRD dan Bupati serta Wabup,” katanya.

Walau sudah memprioritaskan kepada kebutuhan wajib, Suryaniti memprediksi, Pemkab Badung masih kekurangan anggaran hingga Rp 863 miliar. “Ya kami hitung masih ada kekurangan hingga Rp 863 miliar,” ujar Kepala Inspektorat Badung tersebut.

Terkait dengan TPP, ujar Suryaniti, diatur oleh Permendagri yang besarannya menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Walau begitu, ujarnya, TPP di Badung sudah dibayar hingga Maret yang lalu. “Mulai April TPP belum di bayar,” tegasnya.

Formula TPP, ujarnya ditentukan oleh permendagri berdasarkan kelas jabatan. Kelas jabatan ini ditentukan oleh Kemenpan RB. Masing-masing pejabat dan staf sesuai dengan jabatan eksistingnya, itu sudah diukur kelas jabatannya.

Baca Juga :  Sebanyak 467 Kader PKK Kecamatan Banjar dan Busungbiu Diberikan Bantuan Sosial

Selanjutnya formula selanjutnya berdasarkan indeks kemahalan konstruksi kemudian berdasarkan tunajangan basik BPK. Itu yang menjadi formula. Karena itu, untuk TPP pimpinan mengalami penurunan, sementara TPP staf naik.

Ketika pendapatan daerah anjlok seperti sekarang, apakah TPP tetap harus diberikan? Soal TPP ini, ujar Suryaniti, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan regulasi yang telah menetapkan yakni permendagri.kbh6

Ket Foto PROGRAM-Komisi III DPRD Badung raker dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan program-program apa yang bisa jalan di tengah minimnya pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung.

Related Posts