
Sidang Perdana DPRD Badung 2021, Giri Prasta Tanggapi Penurunan Pendapatan Badung Tahun 2020
Badung-kabarbalihits
Berkurangnya target Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Tahun 2020 yang disebabkan adanya Pandemi Covid-19, sangat berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian daerah, terutama terhadap sektor Pariwisata yang menjadi sektor andalan dalam mendongkrak PAD.
Hal tersebut terungkap dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama DPRD Badung tahun 2021 oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ tahun 2020, yang bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, (12/4).
Penurunan pendapatan pada Tahun 2020 tersebut ditanggapi langsung Bupati Giri Prasta usai Rapat Paripurna.
“Kita harus mencermati bersama, APBD itu adalah asumsi, Belanja adalah komitmen, karena apa yang kita lakukan di tahun 2020 itu sejatinya dana belum kita pegang. Maka kita bersama-sama berusaha untuk bagaimana mencari sumber pendapatan terutama dari pajak Hotel dan Restoran, ini beda diberikan dana perimbangan dari pusat,” Jelasnya.
https://youtu.be/4Qg3VQS01Gk
Dilanjutkan, adanya pandemi Covid-19 pendapatan dari pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Badung dipastikan terjadi penurunan. Sehingga pihaknya akan melakukan real cost dalam perhitungan pendapatan.
“Sehingga di tahun 2021 diperubahan APBD nanti kami akan melakukan real cost, karena kita sudah bisa berhitung, pendapatan dan lain-lain yang kita dapatkan di Kabupaten Badung hanya Rp 1,5 Triliun. Pendapatan dari sumber-sumber pusat itu lagi Rp 1 Triliun, maka kami pikir itu realistis, ini adalah Rp 2,5 Triliun. Misalkan nanti lebih, kita akan lakukan perubahan kembali,” Ucapnya.
Dalam hal ini, pihaknya akan memprioritaskan Gaji operasional PNS. Serta melakukan usaha merealisasikan santunan.
“Toh ini juga sudah ada rumah besarnya, tinggal kami akan melihat anggaran itu masuk kita prioritaskan mana yang harus kita berikan, paling tidak keperluan dasar masyarakat Kabupaten Badung harus bisa terpenuhi,” Pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Badung Putu Parwata menilai matrik dari anggaran pendapatan belanja Rp 4,8 Triliun bisa dilaksanakan Rp 3,8 Triliun karena satu kondisi pandemi covid-19. Dalam hal ini pemerintah wajib melaksanakan beberapa programnya yakni wajib dasar.
“Pendidikan, kemudian kesehatan, tata ruang, dan lain sebagainya. Dari manatori itu sudah dilaksanakan, karena itu yang pokok. Bagaiman pendidikan, kesehatan, bagian dari kebutuhan daripada masyarakat secara fisik, sosial dan ekonomi,” Jelasnya.
Ditambahkan, kewajiban dasar tidak wajib seperti penanganan tenaga kerja juga telah dilakukan. Sehingga dengan dana Rp 3,8 Triliun program yang telah dirancang pada tahun 2020 telah terlaksana.
“Tapi ada yang tidak wajib ya memang tidak wajib dilaksanakan, seperti hibah-hibah ke masyarakat, itu tidak wajib. Tapi yang sifatnya kewajiban pemerintah daerah, mendasar, kewajiban dasar, kewajiban tidak dasar itu semua sudah terpenuhi,” Katanya.
Diketahui penyampaian LKPJ yang dibacakan Bupati Giri Prasta merupakan wujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dimana laporan tersebut memuat penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, dan sekaligus gambaran kinerja tahunan sebagai implementasi dari perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020. (kbh1)


