
Polisi Ringkus Pelaku Pemalsuan KTP Untuk ABK
Denpasar-kabarbalihits
Dua orang tersangka diringkus Dit Polairud Polda Bali, karena melakukan aksi pemalsuan KTP, serta dokumen kependudukan lainnya. Para pelaku menyasar ABK (Anak Buah Kapal) yang bekerja di bali, untuk menawarkan jasanya.
Tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali, mengungkap kasus ini atas laporan dari masyarakat yang mendapat tawaran pembuatan jasa KTP palsu oleh tersangka inisial B (56) dan IWS (42) pada kamis (25/3) lalu.
Dir Polairud Polda Bali, Kombes Pol. Toni Ariadi Efendi mengatakan, tersangka B berhasil diringkus pada saat menyerahkan KTP palsu kepada ABK di Kawasan Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa Denpasar. Sedangkan IWS ditangkap di Jalan Waturenggong, Denpasar pada Senin (29/3). Pada kasus ini, B dibantu oleh R yang masih berstatus DPO, dan IWS sebelumnya adalah residivis pada kasus serupa.
“Untuk TSK B menawarkan ke calon-calon ABK ini Rp 200 ribu per lembar KTP. Untuk Ijasah, KK yang membuat IWS itu dihargai Rp.40 ribu untuk KK, Rp 30 Ribu untuk KTP. B ini pesan ke IWS dengan harga Rp 30 ribu untuk KTP, untuk KK Rp 40 ribu,” Ungkap Toni Ariadi Efendi, dihadapan awak media (8/4).
https://youtu.be/D75NG9LAzqI
Ditambahkan, pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2019, dan menyasar para calon ABK maupun pembantu rumah tangga yang tidak membawa KTP dari asalnya.
“NIK (Nomor Induk Kependudukan) bisa dibuat oleh yang pesan, dikasi nomornya. Kalua tidak dipesan nomornya, dikarang oleh IWS,” Imbuhnya.
Dari kasus ini diamankan barang bukti 10 KTP palsu, 65 lembar KK, puluhan lembar KTP dan KK belum jadi, Komputer, Printer dan alat pemanas plastik.
Tersangka dijerat dengan pasal 96A, UU RI No 24 Th 2013, Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, atau denda sebesar Rp.1 miliar. (kbh1)