Bupati Giri Prasta Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Keluarga Tahun 2021
Badung – kabarbalihits
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengajak semua masyarakat Kabupaten Badung untuk ikut serta dalam mendukung dan mensukseskan pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2021. Karena pendataan ini sebagai dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan yang baik berdasarkan data yang akurat,” kata Bupati I Nyoman Giri Prasta yang didampingi Ny. Seniasih Giri Prasta saat pendataan dan validasi data keluarga perdana di Kabupaten Badung yang dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Badung bertempat di Desa Pelaga, Kamis (1/4).
Lebih lanjut Giri Prasta menjelaskan, Pendataan Keluarga tahun 2021 menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan program pembangunan lainnya.
“Keluarga bagian fundamental dalam bermasyarakat dan bernegara. Negara menjamin dan melindungi setiap warganya untuk mendapatkan haknya. Pendataan keluarga ini dilakukan dalam usaha melindungi dan memenuhi hak tiap warga negara, termasuk keluarga,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya mengajak mensukseskan pendataan keluarga tahun 2021 ini dengan memberikan data yang sebenar-benarnya kepada petugas. “Mari kita sukseskan Pendataan Keluarga tahun 2021 dengan memberikan data yang sebenar-benarnya kepada petugas untuk menghasilkan data mikro keluarga secara by name by address sebagai penyediaan data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan,” pungkas Bupati Giri Prasta.
Sementara itu Kepala DP2KBP3A Kabupaten Badung Putu Eka Mertawan mengatakan Pendataan keluarga dilakukan serentak setiap 5 tahun sekali melalui kunjungan dari rumah ke rumah. Dikatakan ini sebagai amanat UU No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah No 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.
“Pendataan Keluarga tahun 2021 penting dilakukan untuk memotret dan mengenali keluarga di Kabupaten Badung. Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala setiap keluarga dalam fungsi vital di bidang kesehatan, pendidikan, serta ekonomi,” ujarnya.
Eka Mertawan menambahkan untuk mensukseskan pendataan keluarga tahun 2021 di wilayah Kabupaten Badung, pihaknya telah menyiapkan petugas pendata yang bertugas sebanyak 830 orang tersebar di semua kecamatan dengan estimasi 1 orang petugas mendata 150 keluarga. “Semua petugas yang diterjunkan sudah terlatih memakai aplikasi berbasis android serta yang paling penting semua petugas bebas dari Covid-19,” imbuhnya. (r)