Tanpa Kodefikasi Rekening Dalam SIPD, Badung Komitmen Kawal Jaminan Kesehatan KBS Untuk Kepentingan Masyarakat
Badung – kabarbalihits
Sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS) sebagai jasa layanan kesehatan diluar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati Giri Prasta dan Wakil Bupati I Ketut Suiasa berkomitmen akan terus mengawal pelaksanaan pelayanan Jamkesda-KBS bisa diakomodir dalam SIPD. Ini dilakukan mengingat program Jamkesda-KBS ini adalah program strategis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat dan telah dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Badung.
Dalam rangka menyikapi kondisi ini Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa melaksanakan rapat koordinasi secara langsung dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta pada Selasa sore (30/3). “Kami membutuhkan penegasan terkait dengan program UHC (Universal Health Coverage), mengingat kami di Badung sejak 2016 sudah UHC dan terintegrasi pula dengan JKN (BPJS).” Ujarnya
Namun disisi lain menurut Suiasa ada juga layanan kesehatan yang tidak bisa diintegrasikan dengan BPJS, karena memang dalam Perpres tentang Jaminan Kesehatan terdapat berbagai layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam jenis layanan dalam jaminan kesehatan nasional yang dilaksanakan oleh BPJS.
“Karena masih adanya jaminan kesehatan yang tidak bisa dijaminkan melalui BPJS tersebutlah, maka Pemkab Badung membuat program Jaminan Kesehatan Masyarakat Krama Badung Sehat yang mana terdapat sekitar 18 jenis jaminan kesehatan yang dijaminkan dibiayai pula oleh Pemkab Badung. Sehingga keseluruhan layanan kesehatan masyarakat Badung sudah dibiayai dengan APBD Badung baik melalui JKN yang dilaksanakan BPJS atau dengan program Krama Badung sehat,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya Permendagri 90 th 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang menggunakan Pola SIPD menurut Suiasa yang bisa dimungkinkan dianggarkan adalah program JKN yg dilaksanakan oleh BPJS saja. Sedangkan program Jaminan Kesehatan Krama Badung Sehat tidak bisa dimasukkan dalam kodefikasi nomor rekening sesuai Permendagri no 90 tahun 2019 sehingga dalam APBD tahun 2021, belum bisa dimasukkan penganggarannya.
“Kondisi inilah yang menyebabkan kami harus tetap memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar program Jaminan Kesehatan Krama Badung Sehat bisa dibukakan kodefikasi penganggarannya sehingga program tersebut bisa kembali dilaksanakan karena program tersebut sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Badung. Kami kasihan kepada masyarakat kami ini. Untuk itu kami mintakan jalan keluarnya kepada pihak Dirjen Bina Keuangan Daerah agar program UHC ini bisa kita jalankan kembali mengingat sudah kami tetapkan pula dalam Peraturan Bupati,” terangnya.
Sementara itu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menyebutkan bahwa apa yang menjadi aspirasi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Badung akan dibuatkan polanya nanti sesuai dengan Permendagri No. 90 th 2019 sehingga program Jaminan Kesehatan Krama Badung Sehat nantinya dapat dilanjutkan . “Intinya nanti akan dibuatkan formulasinya,” ujarnya.
Dikatakan untuk lebih jelasnya nanti pembicaraan akan dilanjutkan antara tim teknis Pemkab Badung dengan Tim Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang dijadwalkan berlangsung tanggal 6 April 2021 mendatang. “Layaknya nanti bentuknya dalam program kegiatan,” ujar Mochamad Ardian.
Menurutnya yang paling penting adalah bagaimana Pemkab Badung bisa menjalankan program kegiatan dalam bidang kesehatan seperti yang diharapkan oleh masyarakat Badung. “Atas permintaan Bapak Wakil Bupati kita akan melakukan mapping agar program kegiatan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS atau memberikan manfaat komplementer sesuai kebutuhan pemerintah daerah agar bisa diakomodir dalam Permendagri 90,” pungkas pejabat alumni STPDN ini. (r)