October 28, 2025
Daerah Hukum

Tunggu Pembuktian di Pengadilan, Bendesa Adat Bugbug Tanggapi Sanggahan Penasihat Hukum Ketua LPD Bugbug Non Aktif

Denpasar-kabarbalihits

Penyanggahan statemen dari Penasihat Hukum INS, Ketua LPD Bugbug non aktif atas pelaporan dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh INS, ditanggapi Bendesa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Arsana.

Sebelumnya, Ketua Tim Bantuan Hukum Karangasem Bersatu, Ida Bagus Putu Agung, mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh Prajuru Adat Desa Adat Bugbug Kabupaten Karangasem ke awak media, yang melaporkan INS atas tindakan perbuatan melawan hukum terhadap penempatan uang di LPD desa adat Rendang sebesar Rp 4,5 Milyar.

“Penempatan uang di LPD Rendang sebesar 4,5 Milyar itu bukan berdasarkan persetujuan prajuru desa. Itu sudah tidak benar, apalagi kedua panureksa dalam hal ini adalah selaku klian desa adat atau dengan sebutan Bendesa Adat juga tidak mengetahui, dan dua pengawas pun tidak mengetahui,” Ucap Bendesa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Arsana ketika dikonfirmasi via telepon (29/3).

Dilanjutkan, Pendapatan uang tersebut baru diketahui oleh tim hukum LPD Rendang yang kebetulan putra Bugbug sebagai tim hukum Bugbug juga sebagai prajuru.

“Atas temuan tersebut saya sampaikan dan diakui. Setelah diakui, saya mencoba untuk pendekatan secara kekeluargaan, keliatannya ketua LPD Bugbug tidak jujur. Ada pemberian bunga dari LPD rendang yang besarnya 0,8 persen dan 1 persen. Tapi yang bersangkutan mengatakan bunganya 0,6 persen. Sekarang apanya yang dibenarkan?,” Katanya.

Baca Juga :  Wabup Suiasa Terima DPD Perguruan Pencak Silat Kertha Wisesa

Purwa Arsana juga menilai dari segi mekanisme sudah tidak memenuhi, karena uang itu bukan milik pribadi dan justru dibukakan rekening pribadi.

“Bunga uang 1 persen ditransfer ke rekening pribadi, setelah itu yang bersangkutan mentransfer lagi ke desa adat sebesar 0,6 persen ada selisih 0,4 persen. Apa itu dibenarkan?,” Ucapnya.

Ditambahkan, nantinya lebih tepat adanya pembuktian di pengadilan.

“Karena yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk melakukan pengembalian, selalu mengatakan dirinya benar bahwa uang itu ada di LPD. Sekarang yang kita minta uang itu LPD Bugbug balik,” Tegasnya.

Dikatakan hal ini menjadi benar apabila penempatan uang di LPD Rendang itu telah ada persetujuan prajuru desa.

“Itu bukan lagi tanggung jawabnya dia,” Katanya.

Saat ini adanya tahap proses pemanggilan saksi-saksi, dan pihaknya juga telah dipanggil diminta keterangan mengenai kasus ini.

“Terus saya dibilang mengatakan ada pelaporan tidak benar, saya kan melaporkan ada dugaan korupsi atas selisih bunga. Ada bukti surat pernyataan dari LPD Rendang, kita tidak mau bicara tanpa bukti,” Terangnya.

Menurutnya, adanya bukti atas bunga 1 persen yang ditransfer ke rekening pribadi.

Baca Juga :  Antisipasi terjadinaya Inflasi, Pemkab Tabanan Gelar HLM TPID

“Kecuali ditransfer ke rekening desa dari LPD Rendang memberikan bukti 0,6 persen, ya ga masalah itu bunganya. Sekarang ada selisih 0,4 persen, uang itu dipakai apa,” Bebernya.

Mengenai Penasihat Hukum INS yang keberatan dan akan melakukan upaya hukum, menurutnya hal tersebut merupakan hal yang sah. 

“Mereka keberatan silahkan aja, sah-sah sajalah. Ini negara hukum, hak jawab, hak bela, hak macam-macam. Saya melaporkan itu bukan atas nama pribadi tapi atas nama desa berdasarkan persetujuan keputusan rapat prajuru desa, per tanggal 4 maret menyepakati bahwa proses ini harus dilaporkan ke polisi atas dugaan korupsi,” Tutupnya. (kbh1)

Related Posts