Eks Ketua LPD Bugbug Akan Melawan, Atas Tuduhan Penyimpangan Dana Nasabah
Karangasem-kabarbalihits
Merasa dirugikan karena nama eks Ketua LPD Bugbug, Karangasem, INS dilaporkan oleh Prajuru Desa Adat Bugbug ke Ditreskrimsus Polda Bali, pada Senin lalu (8/3). Melalui Tim Hukumnya, eks Ketua LPD Bugbug berencana melakukan upaya hukum atas tuduhan tersebut.
Ketua Tim Bantuan Hukum Karangasem Bersatu, Ida Bagus Putu Agung, mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh Prajuru Adat Desa Adat Bugbug Kabupaten Karangasem ke awak media, yang melaporkan INS atas tindakan perbuatan melawan hukum terhadap penempatan uang di LPD desa adat Rendang sebesar Rp 4,5 Milyar.
Pada saat itu, Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa menyebutkan, INS saat melakukan penempatan uang di LPD Rendang tanpa melalui persetujuan dari prajuru desa adat.
“Dengan diberikannya kami surat kuasa, bahwa saat ini kami bertindak atas nama klien kami. Dimana berita yang beredar yang tersebar di media sosial, baik media elektronik dan cetak, disana saya melihat dan membaca mendengarkan bahwa Klian Desa Adat Bugbug menuduh klien kami menggelapkan dana LPD Desa Adat Bugbug senilai Rp.4,5 Milyar, dimana uang tersebut didepositokan LPD Desa Adat Rendang,” Ucapnya pada video Klarifikasi yang dibagikan ke awak media, (29/3).
Dilanjutkan, pihaknya membantah yang menjadi tuduhan Klian Desa Adat Bugbug melalui pemeberitaan yang telah tersebar ke publik.
“Menurut dari pengadu sesuai dengan video yang beredar, media cetak dan elektronik bahwa LPD dikatakan kolaps, LPD Rendang tidak bisa mengembalikan uang deposito tersebut,” Katanya.
Tuduhan lain yang dibantah, dimana dari pengadu sudah melakukan upaya hukum yakni mengadukan melalui dumas (pengaduan masyarakat) yang diwakilkan oleh Klian Desa Adat Bugbug ke Polda Bali, atas tuduhan penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan INS.
Menurut Ida Bagus Putu Agung, yang dilakukan oleh pengadu sangat tidak relevan.
“Apa yang dilakukan klien kami, sesuai dengan Pergub itu sudah benar, dan pengadu juga melakukan pengaduan di Polda Bali tanpa alat bukti,” Ujarnya.
Sebagai penerima kuasa, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum atas tuduhan yang menimpa eks Ketua LPD Bugbug.
Ia menilai pengaduan masyarakat tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menuduh seseorang melakukan sesuatu tindak pidana.
“Jadi ini masih baru dalam proses yang dilakukan oleh kepolisian. Menurut kami pengadu tidak memilik alat bukti yang valid untuk melakukan suatu tuduhan tersebut,” Jelasnya.
Ditambahkan, pihaknya meminta dukungan kepada masyarakat untuk mengawal perkara ini, agar dapat memahami dengan baik dan benar. (kbh1)