October 14, 2024
Politik

Jumlah Penduduk Capai 507 Ribu Lebih, Dewan Badung Koordinasi Bersama KPU, DPRD Bertambah 5 Kursi Menjadi 45 Anggota

Badung-Kabarbalihits 

Bertambahnya agregat penduduk Kabupaten Badung yang mencapai  507.418 jiwa pada tahun 2020, berpotensi juga pada Pemilu Legislatif (Pileg) yang rencananya dilaksanakan tahun 2024, menambah 5 kursi. Dari yang ada sekarang sebanyak 40 kursi menjadi 45 kursi. Untuk menyakinkan hal tersebut DPRD badung pun melakukan Konsultasi dengan Pihak KPU Badung.

Wakil Ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa yang ditemui Jumat (26/3) membenarkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPU badung mengenai potensi kursi di DPRD badung bertambah lima kursi sesuai dengan agregat jumlah penduduk Kabupaten Badung. “Dari aturan yang saya ketahui jumlah penduduk yang sampai 500 ribu lebih bisa diwakili atau wakil rakyat sebanyak 45 orang dan di Badung sudah melebihi 500 ribu jumlah penduduk yang ada sehingga kita bersama-sama dengan KPU selaku penyelenggara pemilu membuat agenda dan disampaikan di pemerintah serta disidangkan dalam rapat paripurna DPRD Badung bahwa kursi DPRD di Badung wajib bertambah karena jumlah penduduk kita bertambah,” ujarnya.

Untuk itu politisi santun asal Desa Penarungan Mengwi ini  berharap , keterbukaan jumlah penduduk di setiap kecamatan harus terbuka. Nanti di wilayah dan kecamatan mana yang akan bertambah kursi tersebut. “Sehingga  hal ini nanti tidak menimbulkan keributan kedepannya. Misal di Dapil Petang jika belum memenuhi jumlah penduduk untuk penambahan kursi bisa tetap mendapatkan kursi seperti Pileg lalu. Atau di Dapil Mengwi ada penambahan penduduk kursinya bisa bertambah. Hal ini harus betul betul diberikan penjelasan sesuai realita agar nanti tidak menjadi masalah baru dalam penambahan kursi DPRD di Badung,” terangnya.    

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penentuan kursi di DPRD berdasarkan perhitungan jumlah penduduk.

Baca Juga :  Selain Diiringi Ribuan Massa, Pendaftaran Pasangan Adi-Cipta ke KPU Badung Juga Dihadiri Panglingsir Puri Satria

“Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, jumlah penduduk Badung pada semester dua tahun 2020 mencapai 507.418 jiwa. Kalau sesuai dengan aturan, jumlah kursi di dewan sebanyak 45 kursi,” papar Ponda.

Melihat peluang penambahan kursi ini, politisi PDI Perjuangan asal Desa Mambal ini meminta pimpinan dewan agar segera melakukan rapat kerja dengan KPU Badung. Pasalnya, proses pemetaan atau penambahan jumlah kursi membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Maka dari itu kita harus segera berproses. Dengan melakukan rapat kerja dengan KPU Badung, agar dapat menindaklanjutinya melalui KPU Provinsi Bali selanjutnya ke KPU Pusat,” tegasnya. Penambahan jumlah kursi lanjut dia, bukan hanya menguntungkan parpol tapi lebih penting adalah keterwakilan masyarakat di legislatif.

Untuk diketahui perhitungan jumlah kursi di Dewan sesuai UU  7 tahun 2012 adalah, jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa sebanyak 20 kursi, 101.001 – 200.000 jiwa sebanyak 25 kursi, 201.001 – 300.000 jiwa sebanyak 30 kursi, 301.001 – 400.000 jiwa sebanyak  35 kursi, 401.001 – 500.000 jiwa sebanyak 40 kursi, 501.001 – 1.000.000 jiwa sebanyak 45 kursi, 1.000.001 – 3.000.000 jiwa sebanyak 50 kursi dan lebih dari 3.000.000 jiwa sebanyak 55 kursi. (Kbh6)

Related Posts