Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Ditahan Di Rutan Polda Bali
Denpasar – kabarbalihits
Berbusana serba hitam, oknum sulinggih berinisial I Wayan M (38) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencabulan menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, rabu (24/3).
I Wayan M (38) tiba di Kejari Denpasar pukul 10.20 Wita didampingi seorang perempuan dan tim penasihat hukumnya. Diketahui dalam perkara ini, I Wayan M tidak dilakukan penahanan oleh Polda Bali.
“Pada saat dilakukan penyelidikan di Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap I Wayan M dan pada saat pelimpahan kewenangan penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Denpasar menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa I Wayan M,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Bali A Luga Harlianto.
Ditambahkan A Luga Harlianto terdakwa I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun dan/atau perbuatan yang melanggar kesusilaan pasal 21 KUHP,” ungkapnya.
Kondisi kesehatan dari terdakwa I Wayan M pada saat diserah terimakan dalam kondisi sehat. “Sudah juga diuji swab dan hasil swabnya yaitu negatif,” imbuhnya.
Ditambahkan Luga didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta proses penahanan terhadap I Wayan M sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. I Wayan M akan menjalani penahanan jaksa selama 20 hari ke depan.
“Adapun dasarnya yang pertama memenuhi syarat objektif yaitu ancaman pidana diatas 5 tahun, yang kedua adalah syarat subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Tim penasihat hukum terdakwa I Made Adi Seraya mengatakan, pihaknya sudah berusaha mengajukan penangguhan namun masih menjadi pertimbangan. Ditambahkannya sampai saat kliennya masih berpikir bahwa peristiwa itu yang dituduhkan tidak pernah terjadi.
“Sampai hari ini pun klien kami menyangkal bahwa beliau tidak pernah melakukan perbuatan itu dan semua yang dituduhkan itu tidak benar,” jelasnya.
Melalui pengadilan pihaknya akan membuktikan bahwa apakah memang terjadi peristiwa itu atau tidak karena sampai sejauh ini tidak pernah ada saksi yang melihat peristiwa itu dan juga suami pelapor juga ada disitu.
“Yang terjadi hanya melukat biasa setelah melukat pulang kembali dan besoknya hari Saraswati korban dan suami biasa sembahyang lagi ke griya setelah itu baru timbul masalah ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD. Korban diduga mendapat perlakuan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu. (kbh4)