October 14, 2024
Daerah Hukum

Dugaan Korupsi Sewa Rumah Jabatan, Mantan Sekda Buleleng Merasa Nyaman Diperiksa Kejati

Denpasar-kabarbalihits

Kejaksaan Tinggi Bali memeriksa mantan Sekretaris Daerah Buleleng, Dewa Ketut Puspaka sebagai saksi, terkait dugaan penyimpangan anggaran Rumjab (Rumah Jabatan) Sekda yang merugikan Negara hingga Rp.800 Juta.

Sekda Kabupaten Buleleng masa bakti 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada proses penyidikan dugaan penyelewengan dana APBD, terkait sewa rumah dinas Sekda Buleleng dari 2014 sampai 2020.

Kasi Penkum Kejati Bali A.Luga Harlianto menyatakan, empat orang lainnya dimintai keterangan terkait masalah usulan penganggaran dalam APBD sampai penunjukan rumah hingga pencairan anggaran.

“Termasuk juga yang bersangkutan memberikan keterangan tentang pengembalian yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng. Hari ada 4 orang yang dimintai keterangan, ini melengkapi 3 orang lainnya kemarin juga dimintai keterangan,” Ucapnya, di Lobi depan Kejati Bali, (23/3).

Usai diperiksa dan memberi keterangan kurang lebih 8 jam, Dewa Ketut Puspaka menyatakan dirinya menjalani pemeriksaan dengan sangat nyaman dan menjawab 27 pertanyaan dari penyidik Kejati Bali.

“Saya sangat sehat menjalani pemeriksaan semua pertanyaan bisa saya jawab dengan baik dan menjelaskan dengan baik. Ini sudah menjadi materi mungkin penasihat hukum saya yang menjelaskan lebih detail. Yang jelas saya merasa nyaman jawab semua pertanyaan penyidik,” Jelasnya.

Terkait pengembalian besaran nilai uang yang dikembalikan ke kas daerah, dirinya menyebutkan nilai tersebut telah berdasar hitungan yang telah ada.

“Sudah mengembalikan, itu kan itikad baik. Pengembalian dari perhitungan yang memang ada pada kami, jadi ada Rp.924 juta saya kembalikan,” Katanya.

Puspaka mengaku siap diperiksa kembali jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pra Peradilan SPI Unud, Penyidik Tentukan Kerugian Keuangan Negara Berpedoman Pada KUHAP

Terkait penyimpangan penganggaran Rumjab, Kuasa Hukum Puspaka, Agus Sujoko membantah pernyataan tersebut, sebab penganggarannya dinilai telah sesuai mekanisme yang ada.

“Kami semua lengkap, baru kali ini ada temuan diduga. Sebagai warga negara yang baik beliau datang menyampaikan sesuatu yang ditanyakan,” Ujarnya.

Menurutnya, rumah tersebut merupakan berdasarkan penetapan SK Bupati dinyatakan sebagai rumah dinas.

“Sejak rumah dinas itulah kemudian menjadi rumah pribadi, kemudian ditetapkan oleh SK menjadi rumah dinas,” Imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Bali mengungkap ada penyimpangan Anggaran terkait pengadaan rumah jabatan. Dari dokumen yang telah disita penyidik adanya kesepakatan sewa menyewa menggunakan rumah pribadi dan uang sewa masuk ke rekening pribadi pemilik rumah. Kerugian Negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan anggaran tersebut diprediksi lebih dari Rp.800 Juta.(kbh1)

Related Posts