November 25, 2024
Daerah Hukum

Kerap Alami Kekerasan dan Dipisahkan Dengan Bayinya, Ibu Muda Laporkan Suaminya Ke Polisi

Denpasar – kabarbalihits

Pilu mendengar pengakuan seorang Ibu muda berinisial APD (26) di Denpasar, dimasa pernikahan seumur jagungnya, dipaksa berpisah dengan sang buah hati yang baru berusia setahun, terlebih APD juga kerap mengalami kekerasan oleh suaminya KAD (25) yang pengangguran, sejak hamil besar 8 bulan. 

Tidak kuasa menahan diri, mengingat kekerasan tersebut sering terjadi di rumahnya Jalan A.Yani Denpasar, APD akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan KAD ke pihak kepolisian. 

Dengan mata berkaca-kaca dan tangisan semakin jelas terdengar, APD pasrah menceritakan aibnya. 

“Saya nggak pernah ketemu anak saya, buat ngeliat aja nggak bisa. Saya ingin lagi menyusui anak saya, seharusnya dia masih menyusui waktu 7 bulan itu tapi nggak dikasi sama mertua,” Ucap APD ketika ditemui di Denpasar, (22/3). 

APD mengaku terakhir bertemu dengan anaknya pada tanggal 27 November 2020. Dimana sebelumnya ia mengaku sering mengalami kekerasan dari suaminya, mulai dari rambut dijambak, hingga menerima pukulan.

“Udah berulang kali, tapi yang tanggal 24 oktober sudah nggak tahan,” Katanya. 

Sebelum puncak kekerasan terjadi, diawali dengan cekcok mulut antara APD dan KAD, dimana APD merasa iba melihat ibu mertuanya melakukan bersih-bersih di toilet lantai atas, sehingga APD menyuruh KAD untuk menggantikan mertuanya melakukan pembersihan toilet. Namun KAD menanggapinya dengan emosi berujung keributan.

“Jangan sampai ibu yang turun tangan bersihin kamar mandi diatas. Saya ngerasa gimana ga enak, namanya numpang tinggal dirumah mertua. Saya ngasitau suami, kamulah yang kerja masa orang tua disuruh, itu dah berantem. Terjadi perkelahian, abis gitu saya pulang dari Polresta lagi disuru pulang kerumah lagi ditendang, saya dimaki-maki, sampai kakinya dia nyentuh mulut saya,” Ungkapnya. 

Sampai saat ini, APD tidak diijinkan bertemu dengan anaknya yang baru berulang tahun pertamanya pada 11 Maret lalu. 

“Kalau misalnya mau ketemu harus ke Karangasem (kampung suami) ada aja alasannya,” Ujarnya. 

APD juga mengetahui suaminya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, namun melakukan kekerasan dengan orang lain. 

“Iya, saya pikir dia bakal berubah,” Katanya.

Kisah pilu yang disampaikan tidak berhenti sampai disana, ketika melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, APD mengalami permasalahan mengenai status pernikahannya. Dimana secara adat Hindu dan kedinasan belum sah. 

“Tidak ada dijelasin, cuma diminta dewase (hari baik pernikahan). Ke catatan sipil juga nggak. Belum juga membuat surat perubahan agama (Sudi Wadani),” Imbuhnya. 

Sehingga APD merasa dipersulit dalam pelaporan kasus yang dialaminya. 

Baca Juga :  Puncak Perayaan HUT Ke-57 STT. Putra Bakti Sempidi

Kasus ini menjadi perhatian bagi aktivis anak, Siti Sapurah alias Ipung yang juga seorang praktisi hukum. Menurutnya, ini merupakan kasus kelima yang ditanganinya. 

“Dua perkawinan sah , tiga perkawinan hanya adat. Kelimanya ini anak diambil paksa sama polisi, karena anak masih dibawah 2,5 tahun, yang kedua anak dari seorang Ibu. Polisi bisa eksekusi karena anak itu berhaknya atas ibunya,” Ungkapnya.

Ipung menilai, pihak RPK Polda Bali dalam menyelidiki kasus ini tidak paham tentang Undang-undang perlindungan anak dan hak-hak anak serta Undang-undang perkawinan. 

“Karena pada saat kasus sebelumnya, saya sempat memberitahu kepada kasidik Polda Bali, sekedar membagi ilmu. Jika dalam perkara peristiwa hukum apapun, jika korbannya anak dibawah umur atau anak bayi maka mengacu ke Undang-undang perlindungan anak, kita abaikan perseteruan antara orang tua dewasa ini dulu,” Tegasnya.

Ia berharap kepada pihak kepolisian untuk menyelamatkan hak anak, demi kepentingan  atas air susu ibu secara ekslusif. 

“Dia berhak atas ibunya yaitu mendapatkan kasih sayang, mempunyai jalinan emosi yang baik,” Katanya.

Ditambahkan mengenai pelaporan yang telah dilakukan pada institusi Kepolisian hanya bersifat kontradiktif. 

“Di Polresta mengatakan perkawinan tidak sah, harus menerapkan pasal Undang-undang KUHP 251, di Polda mengatakan perkawinannya sah. Dua kepala yang berbeda, satu intitusi,” Imbuhnya.

Dalam upaya kasus ini, pihaknya telah melayangkan surat ke Kapolri, Kapolda Bali, Kementrian Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, dan KPAI.

“Ini responnya sangat positif. Kalau atensi ini tidak ditanggapi dengan positif oleh penyidik RPK saya akan bersurat lagi,” Tutupnya. (kbh1)

Related Posts