April 27, 2024
Daerah Ekonomi

Tuai Pro Kontra Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras Pada Perpres 10/2021, Ini Tanggapan Ketua Bali Local Alcohol Beverage Control

Badung – kabarbalihits

Setelah menuai pro dan kontra di masyarakat, Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo lewat tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (2/3/2021).

Sehingga kebijakan Presiden Joko Wododo sebelumnya menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (Miras) ditanggapi Ketua BALABEC (Bali Local Alcohol Baverage Control) I Ketut Darmayasa, S.I. Pem, MM, CHT, dimana Perpres tersebut adalah produk hukum tentang bidang usaha penanaman modal yang mengatur puluhan bidang usaha dan secara global, bukan merupakan Perpres Miras saja. 

“Ini sesuatu momen yang sangat bagus sekali, terutama di Bali destinasi pariwisata dunia, dan itu bersinergi dengan aturan daerah yang berlaku saat ini Pergub Nomor 1 tahun 2020, dimana di pergub 2020 disana ditekankan untuk tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali. Dengan adanya Perpres 10/2021 ini disana sebenarnya yang ditekankan bukan hanya penanaman modal untuk minuman beralkohol, tetapi ada puluhan bidang usaha yang tidak terkait dengan minuman beralkohol, bidang usahanya banyak sekali” Ucap I Ketut Darmayasa ketika ditemui di Kuta, Badung (2/3). 

Dikatakan, pada lampiran III angka 31, 32 dan 33 tertera menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol. Menurutnya hal ini sebenarnya baik dari segi faktor ekonomi, dan kebijakan tersebut akan mampu menjaga dan melestarikan warisan tradisioanl budaya leluhur, mengingat sesuai dengan fungsinya. 

“Dari segi petani, pengrajin akan bisa memproduksi produknya tidak lagi rasa was-was, karena sudah dilindungi oleh dua regulasi baik Pergub 1/2020 dan Perpres 10/2021 sehingga mereka bisa mengembangkan industri minuman tradisional khas balinya” Katanya. 

Pria humoris yang juga menjabat sebagai Ketua IFBEC Bali (Indonesian Food & Beverage Executive Association) menyebutkan, dengan adanya peningkatan tersebut maka ekonomi para pengrajin arak akan meningkat dan menjadi keuntungan bagi petani. 

“Coba bayangkan, satu banjar di Karangasem itu ada 400 KK dalam satu banjar, dan 90% berpenghasilan sebagai pengrajin minuman fermentasi atau destilasi, kalau mereka rata-rata menghasilkan arak 10 litet pe hari, per KK, terus harga arak Rp. 30 ribu per botol, berapa revenue dia per hari dikali sebulan, bahkan bisa mengelola miliaran disitu dalam satu banjar” Bebernya. 

Dilanjutkan, keuntungan bagi negara yakni pendapatan melalui cukai bisa untuk mengelola kesejahteraan untuk masyarakat. Sedangkan bagi pengusaha yang mengantongi ijin IUI ( Izin Usaha Industri) atau TDI (Tanda Daftar Industri) dinilai akan bisa lebih aktif lagi untuk menerobos pasar global dunia. 

“Jadi tidak hanya dijual dikalangan masyarakat, tetapi bisa dijual ke daerah lain” Katanya. 

Baca Juga :  PSR Tulus Serahkan Ribuan Bantuan, Sisir Dari "Bumi Mekepung

Darmayasa menilai produk arak bali agar bisa dikembangkan ke luar negeri, dan ia mencontohkan untuk semua produk luar negeri ada di setiap Restoran, Hotel dan Mini Market ada di Bali. 

“Produk Jepang Sake, Soju juga ada disini, kenapa nanti tidak Arak Bali ada diseluruh dunia, jadi kita berkunjung ke Malaysia, Amerika bahkan Eropa disitu minuman Arak ada kan lebih bagus, jadi bukan untuk dikembangkan di Bali saja” Pungkasnya. 

Ditambahkan dalam peruntukkannya, arak Bali baik untuk pariwisata di Bali, selain mempunyai budaya, dan panorama alam yang bagus. 

“Tetapi kalau itu tidak dilengkapi dengan minuman beralkohol mungkin tidak banyak negara yang akan datang mengunjungi kita, contoh negara-negara yang potensi Australia hampir sebagian kalau datang ke Bali pasti minum alkohol, China, India, kalau kesini pasti mengkonsumsi” Imbuhnya. 

Baca Juga :  Sebelumnya Telah Gelontor Hibah, Suyasa dan Rawan Atmaja Hadiri Karya Ngenteg Linggih Pura Batu Aya Penarungan

Menurutnya jika aturan soal Investasi Miras Pada Perpres 10/2021 tidak dicabut, toh pabrik minuman alkohol yang ada di Bali tidak akan diperbanyak lagi, hanya penanaman modal yang dikembangkan. 

“Pabrik yang sudah ada itu yang dikembangkan, sehingga tidak terjadi banyak pabrik. Jadi nanti hilang budayanya, pabriknya biarkan yang ada 11 itu mengantongi Ijin tetapi itu dimaksimalkan dengan baik” Ujarnya.

Related Posts