November 25, 2024
Daerah Politik

Pilkel Angantaka Bermasalah, Warga Datangi DPRD Badung, Parwata : Kami Mengawal Demokrasi, Pilkel Harus Berkeadilan 

Badung – kabarbalihits

Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Angantaka memasuki babak baru. Bagaimana tidak, calon nomor urut 2 yakni Nyoman Bagiana bersama perwakilan warga dan didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Rabu, (17/02/2021). 

Diterima langsung Pimpinan Dewan Badung yakni Ketua DPRD Putu Parwata, Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa,Wakil Ketua II, I Made Sunarta serta Ketua Komisi I, I Wayan Regep, salah seorang Kuasa hukum calon Perbekel Desa Angantaka nomor urut 2. yakni Made Rai Wirata, S.H mengatakan, bahwa setelah proses pelaksanaan Pilkel pada Minggu, (07/02/2021), tersebut pihaknya menerima kuasa dari calon Perbekel nomor urut 2 Nyoman Bagiana. menurutnya pelaksanaan pemilihan tersebut ada sesuatu aturan yang belum dilaksanakan panitia sehingga pihak merasakan belum adanya keadilan. 

 “Intinya calon nomer urut satu dengan perolehan 1.099 suara dan nomer urut dua memperoleh 1.067 suara, dimana di 9 TPS ada suara tidak sah suara simetris dan di satu TPS disahkan,” tuturnya. 

Saat pelaksanaan tersebut  lanjut Rai Wirata, protes sudah dilakukan namun karena tidak ada penjelasan yang pasti dari KPPS masing-masing. Sehingga protes  terhadap suara (coblos,Red) simetris ini belum ada tanggapan. “Kami ingin keadilan, Intinya kami mohon fasilitas dimana dituntut keadilan ini, artinya apabila ada perselisihan disana wajib kami difasilitasi, kami mohon dewan memfasilitasi agar situasi kondusif di Angantaka,” ujarnya. 

Dihadapan Pimpinan Dewan Badung Rai Wirata juga menyampaikan adanya kebingungan warga Desa Angantaka khususnya yang telah memilih calon Perbekel Nyoman Bagiana. “Bagaimana pemilih kami yang berjumlah 1.067 tersebut bingung, gimana keadaan kami kedepannya, agar bisa difasilitasi dan dibukalah kotak suara,”bebernya sembari mengatakan setelah kotak suara dibuka pihaknya siap menerima apapun hasilnya.

Rai Wirata memegaskan, pertanggal 15 Pebruari 2021 lalu, Pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan  telah mendapatkan jadwal persidangan 1 Maret mendatang. “Kami mohon agar tidak adanya penetapan dan pelantikan terhadap calon ini, jelas ada perselisihan dan gugatan yang sedang berjalan,” tegasnya. 

Ketua DPRD kabupaten Badung, Putu Parwata yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Badung, Wayan Suyasa, Wakil Ketua II Made Sunarta serta Ketua Komisi I DPRD Badung, Wayan Regep mengatakan, untuk seluruh masyarakat Angantaka yang mewakili dalam pertemuan dan didampingi oleh kuasa hukum, menyatakan bahwa Kantor DPRD Badung ini  adalah rumah rakyat. Oleh karena itu siapa pun yang berkeinginan menyampaikan aspirasi maupun  pengaduannya pihaknya selalu terbuka.

“Kami di Pimpinan DPRD selalu terbuka apalagi ini adalah masalah pemerintahan,masalah kepala desa dan kami sudah mendengar aspirasi tentang pemilihan Perbekel di Angantaka,”ujarnya.

Putu Parwata menyatakan sebagai pimpinan DPRD tidak melakukan intervensi, sehingga beberapa hal yang menyebabkan protes yang terjadi dan disampaikan melalui kuasa hukumnya menurut Putu Parwata menilai disebabkan beberapa hal diantaranya  tidak maksimalnya sosialisasi tentang pemilihan tata cara pemilihan Perbekel oleh Pemdes.

 “Dengan tidak maksimalnya sosialisasi tersebut, sehingga tidak terjadi pemahaman yang akurat dan tidak terjadi pelaksanaan secara utuh dari pada Perbub 30 tahun 2016 terutamanya yang disampaikan oleh tim hukum bahwa adanya suara tidak sah 581 suara yang tidak sah tentang pencoblosan simetris. Dimana yang satu TPSnya dianggap sah dan yang 8 TPS sejumlah 581 suara dinyatakan tidak sah. 

“Inilah yang tidak berkeadilan, calon atau kandidat Perbekel nomer 2 bapak Nyoman Bagiana hanya menuntut kepada kami supaya ada dilakukannya suatu transparansi tentang pencoblosan simetris yang dianggap sah dan pencoblosan tidak simetris,” ujarnya.

Parwata menjelaskan, karena didalam satu norma terjadi pemberlakuan yang berbeda, maka inilah yang dituntut. Dengan demikian, keadilan demokrasi di Badung dalam pemilihan Perbekel ini  agar betul-betul berkeadilan dan tidak demokrasi otoriter. Karena tidak melaksanakan apa yang sudah baik dibuat oleh Perbup. 

 “Perbupnya sudah jelas, kalau ada perselisihan itu harus dilakukan musyawarah mufakat dan sebelum dilakukan penetapan Bupati wajib melakukan mediasi, wajib melakukan musyawarah mufakat, dengan demikian kami pimpinan DPRD mengambil sikap akan mendorong ini untuk segera diselesaikan sesuai dengan norma yang ada, dan sudah ditegaskan oleh pengacara atau kuasa hukum bahwa perbuatan melawan hukum sudah disampaikan tanggal 15 Pebruari ke Pengadilan Negeri, ini artinya ada protes yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Kalau ada unsur pidananya, maka ini akan dilakukan proses lebih lanjut kepada penyidik,” jelasnya.

Parwata pun menegaskan, apakah dalam proses pemilihan itu ada pidananya yang dilanggar atau tidak. Itu sepenuhnya diserahkan kepada kandidat, masyarakat dan tim hukum untuk menganalisanya. Apabila itu terjadi, pihaknya menyerahkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut. Tetapi didalam perbub juga dijelaskan, apabila terjadi sengketa pidana dilakukan oleh penyidik, maka perdatanya dilakukan musyawarah mufakat dan itu bersifat wajib.

“Inilah keputusan kami di Pimpinan DPRD, kamk mengambil langkah langkah dan mengawal proses demokrasi Badung ini jangan tercela oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Baca Juga :  Menteri Luhut Apresiasi Bupati Giri Prasta, Tekan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Badung

Secara terpisah Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa mengatakan, terkait salah satu calon Perbekel di Desa Angantaka yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, pihaknya selaku pemerintah menghormati hal tersebut , karena hal tersebut merupakan hak setiap warga Negara.

“Terkait Gugatan di PN Denpasar Kami belum merima gugatan tersebut secara resmi dari PN Denpasar, sehingga kami belum menyikapi gugatan tersebut. Selain itu Proses penyelenggaraan Pilkel di 34 Desa tetap berlanjut karena sudah sesuai proses yang ada,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Pihaknya juga sudah mempersiapkan untuk  pelaksanaan pelantikan bagi 34 Perbekel yang terpilih tersebut  karena hasil Pilkel ini  sudah diplenokan. “Kami sudah mengeluarkan SK yang ditandatangani oleh Bupati Badung dan rencananya kita akan menggelar pelantikannya tanggal 26 Februari 2021,”tegasnya. (kbh6)

Related Posts