December 4, 2024
POLHUKAM Politik

Tim Kerja BK DPD RI Datangi Ketua PHDI Terkait Dugaan Pelanggaran AWK

Denpasar – kabarbalihits 

Tim kerja Badan Kehormatan DPD RI dikoordinir oleh Bustami Zainudin bersama jajaran terkait menemui Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., untuk meminta informasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan Senator DPD RI Provinsi Bali Dr. Shri. I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, MWS, SE(M.Tru), M.Si. alias Arya Wedakarna atau AWK.

Tim BK DPD RI sebelumnya melakukan pertemuan dengan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, kemudian dilanjutkan menuju ke Gedung PHDI, Jalan Ratna No. 71, Tatasan Kaja, Tonja, Denpasar.

“Iya kita ini kan lebih kepada pendalaman ya, pendalaman terhadap laporan masyarakat, terhadap Pak Arya (Arya Wedakarna). Nah, tentu lembaga yang kita kunjungi ini adalah lembaga resmi yang punya fungsi dan peran tugas untuk menyatakan bahwa apakah yang disangkakan itu, kalimat-kalimat itu menistakan dan sebagainya. Sebagaimana tugas PHDI ini, kita kan gak tahu ini,” ujarnya ketika dikonfirmasi Rabu (10/2).

Kehadiran BK DPD RI di Bali karena pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat Bali atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan Arya Wedakarna terhadap dugaan penistaan agama dan pelecehan simbol-simbol Agama Hindu di Pura Dalem Ped, Nusa Penida.

Sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPD RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Beracara BK DPD RI, BK DPD RI telah membentuk Tim Kerja Temuan dan Pengaduan yang terdiri dari anggota BK untuk melaksanakan tugas melakukan penyelidikan serta verifikasi data dan informasi.

Bustami melanjutkan, wacana penistaan agama dituduhkan ke Senator Arya Wedakarna masih dalam pendalaman, mempertanyakan letak kalimat yang menyinggung atas video beredar di masyarakat. Jika benar dianggap melanggar, nantinya ada sanksi yang diberikan dan prosesnya panjang.

“Jadi situ bilang menistakan, ya nistanya di mana? Ya toh. Nah, jadi kita tanya dan memastikan itu. Apakah itu masuk ke ranah itu (menistakan atau tidak) yang dituduhkan kepada Pak Arya Wedakarna. Ya ini masih panjang ini dan setelah ini kita tanya lagi, tanya lagi ke pusat,” katanya.

Bustami tidak ingin berasumsi dini atas kasus yang menyeret Senator Arya Wedakarna. Sebaliknya dia menilai proses kasus ini masih cukup panjang.

“Sekarang ini dalam proses ini, ini masih berlanjut dan kalau gak, ya kita nggak ke sini. Ya ini masih panjang memutuskannya,” Ucapnyal.

Sementara, Ketua PHDI Bali Prof. Sudiana tidak memberikan tanggapan atas pertemuan bersama Tim kerja Badan Kehormatan DPD RI, karena terlihat terburu-buru menuju mobil menjauhi media. 

Baca Juga :  Polda Bali Naikkan Status Perkara Penodaan Agama Yang Diduga Dilakukan Oleh AWK

Dikonfirmasi terpisah Kordinator Hukum Bali Metangi, Jero Sanjaya menilai Senator Arya Wedakarna harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukan. Jero Sanjaya pun mengapresiasi kedatangan BK DPD RI untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dari Forkom Taksu Bali, Komponen Rakyat Bali, dan Elemen Masyarakat Nusa Penida.

“Sangat mengapresiasi kedatangan tim BK DPD RI turun langsung mengecek ke lapangan terhadap laporan komponen masyarakat di Bali untuk mendapatkan bukti dan fakta-fakta di lapangan dan menjadikan pelajaran untuk terlapor (Arya Wedakarna). Jadi kami dari Forum Taksu Bali mengharapkan BK DPD RI dapat memberikan sanksi dan mengambil tindakan tegas dan memberhentikan terlapor dari jabatannya,” Tegas Jero Sanjaya.

Diketahui sebelumnya, rekaman video AWK dengan durasi 05.18 menit beredar luas di media sosial dan dianggap telah melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali, yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped di Nusa Penida. Di dalam rekaman video tersebut juga menyebutkan bahwa sosok yang disucikan oleh umat Hindu di Nusa Penida, seperti Ratu Niang, Ratu Gede, Bhatara Sang Hyang Tohlangkir, telah dihina dengan dikatakan oleh terlapor bukan sebagai Dewa tetapi sebagai Makhluk. (kbh1)

Related Posts