
Dua Kelompok Pelaku Skimming Berhasil Diringkus Polda Bali
Denpasar – kabarbalihits
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap dua kelompok kasus skimming, yang salah satu kelompok dikendalikan dari Lapas Kerobokan oleh resedivis asal Bulgaria.
Dari 3 daerah yang disasar oleh para pelaku yakni Badung, Denpasar, dan Gianyar, terdapat 7 Bank Nasional dan salah satu Bank daerah terbesar di Bali yang nasabahnya menjadi korban pelaku Skimming ini.
“Direktorat kriminal khusus, khususnya subbid cyber polda bali telah berhasil mengungkap kasus skimming yang dilakukan oleh dua kelompok dimana kasus Skimming ini cukup meresahkan dengan korban kurang lebih 1000 orang yang berhasil diambil dana dari ATMnya” Ungkap Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya, pada press release (9/2).
Dikatakan, 1000 orang nasabah dari salah satu Bank Nasional tersebut, mengalami kerugian sebesar Rp. 3 miliar.
“Ini masih akan terus didata oleh subdit Cyber Polda Bali. Ini merupakan kesekian kali dari beberapa kasus dari 45 kasus sudah berhasil kita ungkap. Untuk awal tahun ini dengan jumlah pelaku 7 orang, kelompok pertama 4 orang, kelompok kedua 3 orang” Ucapnya.
https://youtu.be/TBRT9_LlgUU
Dijelaskan pada kelompok pertama ditangkap 8 Januari 2021, dikendalikan oleh pelaku dari Lapas Kerobokan, WNA asal Bulgaria. Kelompok ini terafiliasi dengan pelaku Narkoba dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah HP, Kartu ATM Palsu 234 buah dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Wadir Ambariyadi membeberkan, kelompok ini spesialis bertugas menarik uang menggunakan ATM palsu yang telah terisi data kartu korban nasabah Bank bersangkutan. Kartu berasal dari seseorang di dalam Lapas Kerobokan bernama Aldo, ketika menarik uang di ATM menggunakan kartu ATM palsu, dimana Nomor Pin dikendalikan oleh pelaku bernama Dogan, yang juga berada di dalam Lapas.
Sedangkan kelompok kedua, ditangkap 3 orang pelaku asal Dompu NTB pada 25 januari 2021. Kelompok ini mengaku bekerjasama dengan WNA Malaysia dan beraksi dari tahun 2018.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, Laptop 3 unit, Notebook 1 unit, Kartu ATM palsu 1.162 buah, Uang tunai sejumlah Rp. 6.900.000, alat skimmer berupa cocor bebek, hidden camera, baterai untuk daya tahan hidden camera, flashdisk, modem, alat pembaca/ penulis kartu magnetic strip, kaca pembesar, cat pilok, card holder, karet gelang, bermacam jenis lakban, dan peralatan elektronik lainnya.
“Ini digunakan untuk mengkloning, atau memalsukan data kartu ATM yang sudah di Skimming oleh para pelaku” Katanya.
Diketahui kelompok kedua merupakan jaringan lintas provinsi dalam melakukan aksinya.
“Ini bukan hanya kerja di Bali, jadi mereka sudah pernah kerja di Kalimantan, Surabaya, Jember, Solo, Bima, Sumbawa, Kupang, Palembang. Masih banyak data yang mereka sembunyikan, nantinya kita akan ungkap terus” Tegasnya.
Saat ini para pelaku ditahan di Rutan Polda Bali, dan melanggar pasal 30 JO pasal 46 Undang-Undang RI. No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan Undang-Undang RI. No. 11 tahun 2018, tentang Informasi dan transaksi elektronik, dan/ atau pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun, dan denda Rp. 800.000.000.
Masyarakat juga dihimbau, lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi Perbankan dan selalu memastikan keamanan dari Nomor PIN yang dimiliki dengan cara seperti, tidak memberikan Nomor Pin kepada siapapun termasuk pihak keluarga. Dalam melakukan transaksi pada mesin ATM agar menutup tombol keypad, agar Nomor Pin tidak mudah diketahui. Apabila menemukan hal yang mecurigakan, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. (kbh1)


