Beda Persepsi Model Pencoblosan di Pilkel, Masyarakat Desa Angantaka Temui Ketua DPRD Badung
Badung – kabarbalihits
Penyelenggaraan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Di kabupaten Badung yang sebelumnya diklaim sukses, namun faktanya ada juga pihak yang keberatan atau tidak puas atas hasil Pilkel yang diselenggarakan secara serentak 7 Februari 2021 tersebut. Salah satunya adalah Pilkel Di Desa Angantaka, kecamatan Abiansemal. Hal ini terungkap ketika Ketua DPRD Badung, Putu Parwata merima audiensi dari masyarakat Desa Angantaka terkait beda persepsi mengenai model pencoblosan secara simetris .
Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata, Selasa 9 Februari 2021 mengatakan, audiensi masyarakat Desa Angantaka ini untuk memperjuangkan hak-hak mereka di mata hukum, karena hukum harus berlaku adil. “Kita menerima aspirasi mereka terkait salah satu calon perbekel yang ikut dalam bursa Pilkel Angantaka kemarin. Mereka keberatan dengan hasil Pilkel tersebut karena beda persepsi model pencoblosan secara simetris antara TPS 3 dengan TPS lainya dan kita sudah sarankan untuk membawa aspirasi tersebut ke DPMD agar bisa ditindaklanjuti,”ujarnya.
Sementara I Nyoman Bagiana calon Perbekel yang keberatan hasil Pilkel Desa Angantaka mengatakan, pihaknya ingin mengetahui kejelasan dari DPMD dan menyampaikan surat keberatannya atas hasil pemilihan Perbekel Agantaka sejumlah alasan. Pertama pada TPS 3 yang berlokasi di SD Nomor 2 Agantaka ditemukan model pencoblosan simetris yang dinyatakan sah. Namun di TPS lain yakni 1,2,4,5,6,7,8,9 ditemukan model pencoblosan simetris, namun dinyatakan tidak sah. “Berdasarkan hasil bimbingan teknis ketua KPP dan juga pernyataan dari Kepala DPMD menyatakan model Pencoblosan secara simetris dinyatakan sah.
“Saya menuntut dilakukan pembukaan kotak suara untuk membuktikan surat suara model pencoblosan simetris yang tidak sah menjadi sah sebagaimana dalam TPS 3 dan pernyataan dari Kepala DPMD Badung,”ujarnya.
Lebih lanjut Bagiana mengatakan, apabila tuntutan tersebut tidak dilaksanakan, maka pihaknya bersama tim kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum secara perdata maupun tata usaha negara serta pidana, karena semua saksi ditekan dan tertekan dalam proses Pilkel di Desa Angantaka. “Suara yang tidak sah ini juga menjadi pertanyaan kita karena cukup banyak yakni mencapai 500 lebih surat suara, hal ini perlu penjelasan, untuk itu kami datang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,”terangnya.
Sementara, ketika I Nyoman Bagiana bersama timnya mendatangi DPMD, Kepala Dinas DPMD langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak dan rapat tersebut tertutup bagi awak media. “Mohon maaf untuk hasil pertemuan hari ini, kami belum bisa memberi tahu dan kita juga harus melaporkan masalah ini ke pimpinan.
Untuk surat yang dilayangkan oleh salah satu calon Perbekel yang keberatan terkait beda pandangan model pencoblosan simetris ini, kami belum bisa membrikan statemen dulu kita koordinasi kedalam dulu,”ujar Komang Budi Argawa usai melakukan rapat internal dengan sejumlah pihak seperti camat Abiansemal, panitia pemilihan Pilkel Angantaka, pihak kepolisian serta Pj perbekel Angantaka. (kbh6)