
Hukuman Jerinx Dikurangi, JPU Ajukan Kasasi, Gendo : “Suka tidak suka Jerinx akan Kasasi”
Denpasar – kabarbalihits
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx, pada kasus ‘IDI Kacung WHO’ mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengurangi hukuman Jerinx SID menjadi 10 bulan penjara.
“Kemarin tanggal 28 Januari 2021 secara resmi Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan Kasasi dalam perkara atas nama I Gede Aryastina alias Jerinx Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan” Ucap Kasi Penkum Kajati Bali, A. Luga Harlianto di Kajati Bali, Denpasar (29/1).
Dikatakan nantinya alasan secara detail disampaikan dalam waktu 14 hari semenjak mengajukan Kasasi, akan disampaikan secara lebih jelas dalam memori kasasi.
“Seperti mana yang diketahui bahwa pada putusan pengadilan tinggi denpasar pidana penjara dijatuhkan terhadap terdakwa I Gede Aryastina ini lebih ringan daripada putusan pengadilan negeri denpasar” Katanya.
https://youtu.be/3SwRO67j7eM
Ditegaskan kembali putusan yang lebih ringan salah satu dasar menjadi pertimbangan untuk mengajukan upaya hukum Kasasi.
Diketahui Kasasi diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx.
Menanggapi Kasasi yang diajukan JPU tersebut, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana mengatakan Jika putusan yang lebih ringan dijadikan dasar pertimbangan mengajukan Kasasi, dinilai hal tersebut tidak masuk dalam tiga kewenangan kasasi.
“Kasasi yang diuji adalah apakah hakim banding melampaui batas kewenangan, atau apakah salah menerapkan atau melanggar hukum baik hukum formil maupun materiil, dan yang ketiga adalah lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. jadi ada tiga ini yang sebetulnya diuji di tingkat kasasi” Kata Gendo.
Menurutnya prinsip hukum telah jelas, dimana Jerinx divonis 10 bulan lebih ringan 4 bulan dari Pengadilan Negeri Denpasar dan Banding Jaksa ditolak, karena pemidanaan tersebut tidak sebagai alat pembalasan.
“Itu clear, tidak ada yang salah dalam penerapan itu. Karena dasar yang mengurangi adalah hukum pidana bukan pembalasan tetapi sebagai alat pendidikan” Ujarnya.
Dinilai, jaksa terlalu memaksakan dalam mengajukan kasasi jika dengan dalil tersebut. Diakui pihaknya telah berkonsultasi dengan Jerinx, dengan keputusan akan mengajukan Kasasi.
“Jelas bahwa Jerinx posisinya menunggu jaksa, kalau jaksa kasasi ya mau tidak mau, suka tidak suka Jerinx akan Kasasi. Keputusan itu sudah diambil Jerinx dan kami akan segera menyatakan Kasasi” Tegasnya.
Menurutnya, dalam upaya hukum ini posisi Jerinx lebih tepat melakukan Kasasi. “Karena dari awal yang kami dalilkan dalam pembelaan terhadap Jerinx adalah memang Jerinx tidak layak dipidana, karena yang dilakukan bukanlah berkualifikasi ujaran kebencian” Tutupnya. (kbh1)