October 27, 2025
Kriminal

Ibu-Ibu Ditangkap Jual Kue, Nyambi Jual Narkoba

Denpasar – kabarbalihits

Seorang wanita yang berprofesi sebagai penjual kue berinisial NS alias Sasa, (41) ditangkap BNNP Bali karena terbukti mengedarkan Narkotika jenis inex di Bali.

Pengedar Jaringan Sulawesi Tenggara ini ditangkap pada tanggal 11 Januari 2021 pukul 10.30 Wita, ketika ingin melakukan transaksi narkoba di Jalan Pondok Indah I, Banjar Kertasari Kelurahan Sumerta, Denpasar Utara.

“Ini inex merk Red Bull, seorang ibu-ibu penjual kue tapi dia pengedar juga. Sebelumnya beberapa kali melakukan transaksi penjualan inex” Ungkap Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, I Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Denpasar.

Agus Arjaya mengatakan, tersangka adalah pengedar dan juga residivis. “Sudah pernah dipenjara, ini membawa ekstasi, sebelumnya pernah ngirim juga ke makasar kemudian mengedarkan ke Bali” Katanya.

Dalam kronologis, disebutkan tersangka diringkus atas sinergi dengan BNNP Sulawesi Utara, dimana adanya informasi kiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis MDMA dikirim dari Kendari Sultra ke Denpasar Bali melalui Jasa pengiriman (Expedisi) TIKI.

Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah Kos di Jalan Cempaka Biru Selatan II, Banjar Kertasari, Denpasar Utara. Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, tepatnya diatas kasur ditemukan sebuah plastik klip ukuran kecil di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis metamfetamina.

https://youtu.be/4TvTB1leGWM

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa telah lama berjualan narkoba untuk menambah penghasilan keluarganya. Petugas menyita barang bukti berupa 11 butir pil warna biru bertuliskan RED BULL dan berlogo banteng diduga jenis MDMA seberat 4,15gr netto.

Setiap 1 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis Metamfetamina seberat 0,29gr brutto dan 40 butir pil warna kuning diduga PCC.

Baca Juga :  Residivis Transgender Bobol Villa di Sanur

Diketahui ini termasuk dalam pengungkapan 4 Kasus dari BNNP Bali akhir Desember 2020, hingga bulan Januari 2021. Dimana kasus lainnya yang bersamaan dirilis oleh BNNP Bali yakni, kasus pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali pelakunya seorang musisi yang ditangkap pada Sabtu 26 Desember 2020, di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan.

Selanjutnya BNNP Bali bersinergi dengan tim Bea Cukai Bali melakukan penangkapan resedivis pengedar Ganja Sintetis, pada jumat 22 Januari di Jalan Pura Demak Barat, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar barat, dan penangkapan resedivis yang menggunakan kamar kost elite sebagai gudang ganja sintetis di Jalan Tukad Baru, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan.

Untuk para pelaku dikenakan pasal 112 Ayat (2) dan pasal 111 Ayat (2) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Related Posts