
1400 Desa Adat Terima SK Pengakuan Dan Pengukuhan Dari MDA Bali
Denpasar – kabarbalihits
Dari 1493 Desa Adat yang ada di Bali, terdapat 1400 Desa Adat yang mendapatkan SK Pengakuan atau SK Pengukuhan sesuai dengan pengajuan dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali selama Tahun 2020 – 2021.
Sejak dideklarasikannya MDA Bali pada 6 Agustus 2019, dilakukan inventarisasi terhadap administrasi pengakuan keparajuruan Desa Adat di Bali dan adanya temuan yang bervariasi.
Petajuh Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia MDA Provinsi Bali, I Made Wena mengatakan, Majelis Desa Adat melaksanakan tugas dan kewenangan mengacu kepada Perda 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan peraturan Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan Perda 4 tahun 2019.
“Terkait dengan Ngadegang Bendesa dan prajuru lain atau sebutan lainnya, tentunya Majelis Desa Adat diberikan kewenangan Perda 4 dan diberikan juga Pergub 4 2020, bagaimana proses ngadegang Prajuru Desa Adat itu dilakukan. Didalam implementasinya kami sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 006/ SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 tentang tata cara ngadegang Bendesa dan prajuru lainnya di masa pandemi Covid ini” Jelas Made Wena di Kantor Gedung Lila Graha MDA Provinsi Bali, Denpasar, (23/1/2021).
Disampaikan, Ngadegang Prajuru Desa Adat wajib dilaksanakan sesuai dengan Desa Dresta yang termuat dalam Awig-awig Desa Adat, yang diputuskan dan disahkan oleh Paruman Desa Adat, sebagai wujud implementasi Desa Mawecara. Sedangkan dalam memberikan pengakuan terhadap Implementasi Desa Mawecara dalam Ngadegang Prajuru Desa Adat di masing-masing Desa Adat diterbitkan SK Pengakuan atau Pengukuhan oleh MDA Provinsi Bali, sebagai wujud implementasi Bali Mawecara.
“Tetapi dalam Konteks Bali Mawecara maka kita mengatur ini dalam rangka memberikan pengakuan kepada Desa Adat, kepada rekan-rekan di lembaga adat dibawah terkait dengan kita menerbitkan keputusan pengakuan dan keputusan pengukuhan” Ucapnya.
Diungkapkan selama ini cukup banyak Desa Adat yang belum memiliki surat keputusan tentang pengakuan.
“Ada Desa yang membuat SKnya diri sendiri, ada prajuru desa adat yang membuatkan SK itu kepala desa, ada yang membuatkan adalah Camat, ada yang membuatkan SK pengakuan dari Bupati, bahkan ada yang tidak. Kalau keberagaman ini tetap jalan, konteks Bali Mawecara belum ada” Ujarnya.
Adanya variasi atas pengakuan prajuru dinilai sebagai sebuah kelemahan hukum adat yang harus dilakukan penyempurnaan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan melalui pendekatan Bali Mawecara oleh Majelis Desa Adat.
Proses tersebut secara umum berjalan dengan baik dan lancar, di mana dari jumlah keseluruhan Desa Adat sebanyak 1.493 Desa Adat di Bali, terdapat 1.400 Desa Adat mendapatkan SK Pengakuan atau SK Pengukuhan sesuai pengajuan dengan rincian. Dimana, Desa Adat yang SK Pengakuan atau Pengukuhan, sebelumnya telah diterbitkan oleh Majelis Agung Desa Pekraman (MADP) atau Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP) sebanyak 650 dinyatakan tetap berlaku.
Kemudian, Desa Adat yang sebelumnya belum memiliki SK Pengakuan Majelis dan telah mengajukan permohonan SK Pengakuan Prajuru Desa Adat sebanyak 500 Desa Adat, dan telah disetujui serta diterbitkan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Untuk Desa Adat yang mengajukan SK Penetapan dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat sebagai hasil atas proses Ngadegang Prajuru mulai tahun 2020, sebanyak 250 Desa Adat, telah disetujui oleh Majelis Desa Adat sebanyak 235 Desa Adat, dan 15 di antaranya masih perlu melengkapi syarat administrasi.
Menurut Wena, sepanjang pihak desa adat melengkapi administrasi, maka pihaknya di MDA Bali pasti akan mengeluarkan surat tentang pengakuan atau pengukuhan terhadap prajuru di desa adat.
“Sehingga sering kami katakan kalau itu sudah lengkap semua, tidak lebih dari satu hari SK itu pasti akan keluar. Karena saya setiap hari selaku petajuh urusan ini pasti periksa. Tapi kalau ada kekurangan berkas harus segera diperbaiki, segera diperbaiki” Katanya.
Wena menegaskan, baik surat pengakuan maupun pengukuhan, kedua-duanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
Hal itu dikarenakan saat ini hanya MDA Bali yang memiliki wewenang untuk mengukuhkan atau mengakui keberadaan prajuru di desa adat.
Sementara, sah atau tidaknya prajuru tetap berada di paruman desa adat dengan catatan paruman tersebut tidak dipermasalahkan oleh krama desa adat itu sendiri.
Wena menyesalkan masih ada desa adat yang acuh terhadap adanya ketentuan desa surat pengukuhan atau pengakuan dari MDA Bali ini.
Wena menyebutkan ada sebanyak 93 desa adat sisanya yang sampai saat ini, masih merasa tidak perlu dengan surat pengukuhan atau pengakuan dari MDA Bali.
“Ada banyak desa adat yang justru di awalnya tetap menganggap saya tidak perlu SK. Tetapi begitu belakangan dia tahu bahwa pengakuan atua pengukuhan itu sangat penting maka dia datang ke MDA tolong diterbitkan surat keputusan,” Ucapnya.
Menurutnya, jika prajuru di desa adat tidak mempunyai surat pengukuhan atau pengakuan dari MDA Bali maka tidak bisa membuka rekening bank.
Saat ini, untuk desa adat yang menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali wajib untuk membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Ketika akan membuka rekening, maka pihak BPD akan meminta surat pengakuan atau pengukuhan prajuru desa adat yang diterbitkan oleh MDA Bali.
Selain itu, MDA kini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali yang mewajibkan setiap proposal dari desa adat yang masuk Pemerintah agar wajib melampirkan surat pengakuan atau pengukuhan prajuru. (kbh1)