Situasi Pandemi, Pelaku Judi Tajen Diamankan Polda Bali
Buleleng – kabarbalihits
Di tengah situasi pandemi Covid-19, Polda Bali berhasil mengungkap praktik judi sabung ayam alias tajen Tindak pidana ini terjadi di arena judi sabung ayam Dusun Sangambu, Desa Madenan, Tejakula, Buleleng, Bali, pada Kamis (14/1/).
Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dalam press release di Mapolda Bali, Jumat (15/1/2021).
“Tim Resmob Polda Bali menemukan masyarakat berkerumun tidak menggunakan masker, mereka tidak peduli dengan situasi Covid-19,” Katanya. Dilanjutkan, setelah melakukan pengecekan kerumunan tersebut, ternyata sedang melakukan tindak perjudian sabung ayam.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dengan sigap mengamankan pelaku dan barang bukti yang langsung dibawa ke Polda Bali guna dilakukan penyelidikan.
“Pengamanan diamankan 10 orang. Setelah proses pemeriksaan lebih lanjut ditetapkan 5 orang sebagai pelaku. Perannya masing-masing ada sebagai penyelenggara, wasit, tugas membantu lainnya,” Ucapnya.
Kelima tersanga diantaranya Gede Suwartika 45 tahun (penyelenggara), KEA 14 tahun (pemegang uang cuk), I Nyoman Redana 56 tahun (pekembar), I Ketut Mawan 38 tahun dan Gede Monol 44 tahun (wasit).
Satu diantara 5 orang tersangka merupakan anak di bawah umur yang berperan sebagai pengambil cuk atau uang para pelaku judi dari kegiatan tersebut.
“peran anak di bawah umur ini membantu orang tuanya yang merupakan penyelenggara, anak di bawah umur ini akan ditangani khusus,” Ujarnya.
Baranh bukti yang diamankan Polisi diantaranya 35 ekor ayam aduan, uang tunai sebesar Rp 6,9 juta dan sejumlah perlengkapan judi sabung ayam.Kelima pelaku juga menjalani swab test untuk memastikan tidak ada indikasi covid-19, sementara hasilnya masih menunggu dari Biddokkes Polda Bali.
Melalui kegiatan patroli Polda Bali berfokus menekan angka kriminalitas serta segala gangguan Kamtibmas dan menegakkan aturan di masa pandemi covid-19 di wilayah hukum Polda Bali. Terlebih lagi, saat ini masih ada peningkatan jumlah kasus Covid-19. “Ini menjadi perhatian serius,” Tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP Juncto pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1974 juncto pasal 93 juncto pasal 9 UU RI no.6 tahun 2018 tentang karantinaan kesehatan dengan hukuman kurungan pidana 1 tahun. (r)