November 25, 2024
Kesehatan

Pembahasan KA ANDAL Tertutup Walhi Protes Pemkot Denpasar

Denpasar – kabarbalihits 

WALHI Bali memaksa masuk mengikuti pertemuan online via zoom pembahasan KA ANDAL rencana Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dengan Insinerator, yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Pemerintah Kota Denpasar, yang saat ini namanya sudah diubah menjadi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Regional Sarbagita, pada hari Senin, 11 Januari 2021. Selain dilakukan seacara online, rapat tersebut juga diadakan secara tatap muka di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali, Made Teja dan Dr. Eko Wiyono, ST, MT, selaku Ketua Tim Amdal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dengan Insinerator.

Saat Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, S.Pd, saat menyampaikan tanggapannya, tiba-tiba saja, mic zoom dimatikan oleh host zoom. Atas kejadian itu,  Bokis yang mengetahui hal tersebut, langsung menyampaikan keberatannya dalam forum diskusi. “Saya masih bicara, jangan dimatikan dulu”, ujarnya dengan nada tinggi.

Lebih lanjut, Bokis juga menyampaikan keberatannya dengan tidak dilibatkannya WALHI Bali dalam pertemuan yang menurutnya genting. Lebih jauh, Bokis juga menegaskan bahwa tindakan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar tidak melibatkan WALHI adalah tindakan yang melanggar asas partisipasi sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Apakah saudara ingin meloloskan proyek PSEL ini dengan cara tidak mengundang WALHI Bali?” Tanyanya.

Bokis juga menyampaikan bahwa dalam RTRW Kota Denpasar tidak ada mengatur tentang PSEL dan RTRW Propinsi Bali, kawasan yang direncanakan proyek PSEL tersebut berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan rencana pembanguan proyek pembakaran sampah dengan insinerator ini, nyatanya bertentangan dengan RTRW Bali. selain itu, Bokis juga menjelaskan bahwa saat ini kawasan hutan Bali belum bisa memenuhi ketentuan minimal perundang-undangan, yakni 30 persen. “lebih bermanfaat apabila kawasan tersebut direhabilitasi”, tegas pria yang dulunya juga menjabat sebagai Sekjen organisasi gerakan mahasiswa Frontier Bali.

Dokumen KA ANDAL yang menyatakan bahwa manfaat dari proyek PSEL adalah Meningkatkan kesehatan dan kualitas lingkungan dibantah oleh Bokis. Bokis menyampaikan bahwa penggunaan insinerator untuk pembakaran sampah menghasilkan dioksin, Polutan serta fly ash dan bottom ash (FABA), yang merusak lingkungan serta dapat memicu penyakit kanker pada manusia yang berada pada radius hingga 5 kilometer di wilayah perkotaan dari lokasi insinerator, sehingga rencana tersebut bepotensi merusak lingkungan dan merugikan kesehatan masyarakat. Selain itu, ia menambahkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27 P/HUM/2016 pada intinya menyatakan bahwa pembangunan listrik berbasis sampah dengan insinerator dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang ditimbulkan residu dan sisa pembakaran. Ditambah lagi saat ini belum ada laboraturium yang dapat menganalisa dioksin dalam sampel emisi maupun FABA dari insinerator. “sepanjang pengetahuan kami, saat ini belum ada”, ujarnya.

Baca Juga :  Kembali Gelar FGD RDTR Bandara Bali Baru, Masyarakat Inginkan Kawasan Suci Tetap Dijaga

Ia juga menjelaskan bahwa sebenarnya Bali telah memiliki aturan terkait pengelolaan sampah yang cukup baik, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, tetapi perda ini belum secara serius untuk dilakukan, contohnya kewajiban setiap badan untuk menarik kembali sampah sampah dari produksi dan/atau kemasan yang dihasilkannya, tidak serius dilakukan oleh Pemprop Bali, sehingga badan usaha tersebut masih secara bebas memproduksi sampah plastik. Ia pun mengusulkan agar Pemprop Bali serius melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan tidak memilih insinerator untuk membakar sampah. “Sehingga pengelolaan sampah bisa dilakukan dengan cara-cara yang tidak merusak kesehatan dan merugikan kesehatan masyarakat”, jelasnya.(r)

 

Related Posts