Hari Pertama PPKM Pol PP Kota Denpasar Tertibkan Prokes Di Batas Kota
Denpasar-kabarbalihits
Hari pertama pelaksanaa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Satpol PP kota Denpasar melakukan penindakan protokol kesehatan terhadap warga, Senin pagi di gerbang masuk dibatas Kota Denpasar menjadi lokasi penindakan karena dinilai rawan lalu lintas warga dari luar kota Denpasar, Senin, (11/1) pagi.
Simpang Jln. Cokroaminoto Jalan -Gunung Galunggung Ubung Kaja Denpasar menjadi sasaran kegiatan penindakan protokol kesehatan yang dilakukan satpol PP kota Denpasar bersama dinas terkait TNI dan polri.
Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga lokasi ini menjadi perhatian karena berada di ujung utara Kota Denpasar dan berbatasan dengan Kabupaten Badung. Tingginya lalu lintas warga memasuki kota Denpasar dinilai rawan menularkan virus covid 19 untuk itu dirasa perlu mendisiplinkan warga yang akan memasuki Kota Denpasar.
“Menyikapi ketidakpastian kapan pandemi berakhir serta menindaklanjuti surat edaran gubernur Bali dan instruksi menteri Dalam Negeri, ini hari pertama di Denpasar melaksanakan PPKM. dalam PPKN ini kami satpol PP kota Denpasar bersama tim gabungan yang didalamnya terdiri TNI polri perangkat desa kami menggelar penertiban ini dengan menyasar pengguna jalan” ungkapnya.
Ditambahkannya beberapa tim juga menyasar ke obyek wisata, pertokoan, pasar swalayan, warung angkringan, lapak kaki lima, ruang terbuka hijau dan pengguna jalan.
“Tujuannya adalah bagaimana kita tetap menciptakan agar masyarakat kita selalu sehat, jadi keselamatan masyarakat bagaimana kami menciptakan masyarakat tetap terjaga terhindar dari virus, maka kemungkinan-kemungkinan kalau keluar masuk masyarakat cukup tinggi di kota Denpasar jadi sangat berpotensi sekali mempermudah dan mempercepat penyebaran dari virus itu sendiri” tegasnya.
Sesuai instruksi Mendagri dan surat edaran Gubernur Bali, Kota Denpasar mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. PPKM yang didalamnya mengatur aktivitas warga untuk menekan penyebaran covid-19 dituangkan dalam surat penegasan yang dikeluarkan oleh Walikota Denpasar. (Kbh4)