Proyek “The Uma Bule Residence” Dihentikan Warga Sidakarya dan Pemerintah
Denpasar – kabarbalihits
Proyek perumahan yang bernama ” The Uma Bule Residence ” digerudug warga dan aparat setempat. Perumahan yang berada di JL. Tukad Balian, Gang Bule Desa Sidakarya ini diduga memiliki sejumlah masalah.
Pasca BPD Sidakarya menerima keluhan dari Pekaseh Subak Sidakarya atas Penggunaan lahan subak seluas +_ ( kurang lebih ) 2 Meter disertai tindakan melanggar hukum yang dilakukan developer dengan cara memindahkan Patok Tata Kota ( PUPR ) serta penutupan drainase atau saluran irigasi Subak Sidakarya, akhirnya berbuntut panjang.
Ketua BPD Sidakarya I Made ” Ariel” Suardana, SH, MH yang menerima laporan Kelian Pekaseh I Wayan Redika langsung turun ke lapangan pada tanggal 5 Januari 2021 untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah didapat informasi dan data akurat, BPD Sidakarya menggelar rapat bersama Pemerintah Desa Sidakarya, Dinas Perizinan, BPN Kota Denpasar pada hari ini tanggal 8 Januari 2021.
Tampak hadir di ruangan rapat kantor desa yaitu : Penjabat Perbekel I Made Adi Widiantara, Camat Denpasar Selatan I Made Budha, Dinas Perizinan yang diwakili oleh I Wayan Sudana Artha, S.ST. serta Pekaseh I Wayan Redika dan para anggota.
I Made ” Ariel” Suardana memaparkan fakta- fakta- pelanggaran hukum yang ditemukan dan dilakukan oleh pengembang dengan cara menutup saluran irigasi subak, memindahkan patok Tata Ruang Kota Denpasar melebihi 2 Meter ke Timur dan menggesernya Kurang lebih 8 Meter dari Utara ke Selatan serta menggunakan jalan parit untuk kepentingan lalu lintas kendaraan proyek.
I Made Adi Widiantara menjelaskan bahwa kami punya gambar dulu dan sekarang jelas beberapa hal yang dilakukan oleh Perbekel jelas melanggar hukum.
Sementara itu Camat Denpasar Selatan I Made Budha sangat menyesalkan tindakan Developer dan pihaknya berjanji meneruskan informasi ini kepada Kasat Pol PP Kota Denpasar.
Sementara itu I Wayan Sudana Artha, S.ST dari Dinas Perizinan mengatakan bahwa dalam Data Base yang dimilikinya tidak tercatat nama perumahan ini, itu artinya Developer ini tak mengantongi izin.
Atas hal tersebut setelah rapat usai peserta rapat akhirnya turun ke lokasi untuk melihat langsung pembangunan tersebut. Tak berselang lama pemilik bangunan yang menyebut diri Dewa mengatakan bahwa memang benar pihaknya menggunakan tanah Pekaseh, memindahkan patok serta belum memiliki izin dari Dinas Perizinan karena itu pihaknya berjanji akan mengurusnya serta masih menegosiasikan jalan menuju ke lokasi yang tanahnya terletak disebelah timur ini.
Mendapatkan pengakuan demikian Camat Denpasar Selatan, Pemerintah Desa serta Babinkamtibmas, Babinsa menyarankan agar proyek ini dihentikan terlebih dahulu untuk menghindari kerumunan warga yang datang untuk melakukan protes, yang kemudian diamini oleh sang Developer tanda menyetujuinya
Penghentian akhirnya dilakukan bersama-sama dengan Developer guna menghindari konflik horisontal karena tanah yang digunakan masih merupakan tanah Pekaseh yang nota bene bernaung dibawah Desa Adat Sidakarya.
Ketua BPD Sidakarya I Made ” Ariel” Suardana SH, MH diminta pendapatnya mengatakan bahwa kedepan pasca dihentikan proyek ini harus terus-menerus dimonitor agar tidak dikerjakan lagi sebelum ada izin dan jalan menuju ke perumahan itu. Dan aparat penegak hukum dipersilahkan segera melakukan langkah-langkah hukum lanjutan.(r)