November 25, 2024
Daerah

Buang Sampah Sembarangan, 10 Orang Pelanggar Di Tipiringkan Petugas Desa Dauh Puri Kaja

Denpasar-kabarbalihits

Pada Minggu dini hari (3/1) Tim Satgas Kebersihan Desa Dauh Puri Kaja berhasil mengamankan 10 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal pembuangan  di Kawasan Jalan Maruti. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan berhasil kepergok dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dibuatkan berita acara dan dilaksanakan penindakan berupa  Tipiring (Tindakan Pidana Ringan).

Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta saat di konfirmasi mengatakan, Sidak pelanggaran sampah di Jalan Maruti dilaksanakan mulai jam 03.00 s/d 06.00 wita dini hari pada hari minggu 3 Januari 2020. Dimana kegiatan ini dilaksanakan oleh Linmas Desa Dauh Puri Kaja bersama Satgas DLHK dan tercatat 10 orang pelanggar yang diamankan, diantaranya 3 orang dari seputaran Maruti, sisanya dari luar wilayah seperti dari wilayah Peguyangan Kangin dan Gatsu Timur.

“Tindakan yang kita lakukan langsung melakukan tipiring yang dilakukan oleh Satgas DLHK dimana yang bersangkutan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar hari rabu 6 Januari sejumlah 7 orang dan kemudian jumat 8 Januari sisanya”, ungkap Sucipta.

Sementara Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi  menjelaskan bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja melaksanakan pembuangan diluar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh dan jorok.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati Giri Prasta : Kami Bangga Kejati Bali Dipimpin Oleh Putra Daerah

Wirabawa Putra menambahkan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada 6 Januari mendatang. “Kami mengimbau masyarakat untuk mentaati jadwal pembuangan sampah, mari bersama sama ikut menjaga kebersihan lingkungan,” ajaknya.(r)

Related Posts