Penguatan Hukum Adat Melalui Penyuratan Awig-Awig
Penguatan desa adat tidak hanya diwacanakan apalagi dimanfaatkan untuk memperoleh dukungan politis, tapi penguatan desa adat dilakukan secara nyata melalui berbagai kerja. Salah satunya adalah melalui penyuratan awig-awig dalam arti tidak untuk mengunifikasi awig-awig dan struktur kepengurusan desa adat di seluruh Bali, tetapi memberikan pedoman dalam merumuskan normanya untuk memberikan kejelasan, kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi krama desa adat yang masing-masing mempunyai ciri khas sebagai identtas “adat”.
Hukum Adat Bali saat ini terus diuji terutama melalui badan peradilan ketika ada kasus sengekata dibidang perkawinan, waris, tanah, rekayasa sanksi adat atau perbuatan hokum lainnya.
Awig-awig sebagai salah satu cerminan hukum adat di Bali diyakini dihormati dan ditaati oleh krama desanya dan selalu dijadikan pedoman beringkah laku karena takut akan sanksinya. Namun dalam kenyatannya beberapa pengurus LPD justru berani melakukan penyimpangan dengan menggunakan dana LPD untuk kepentingan dirinya sendiri sehingga mengakibatkan keuangan LPD tidak sehat bahkan mengalami kebangkrutan. Ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan (sollen-sein).
Tantanngan dari struktur hukum di Pemprov Bali adalah selain membentuk OPD baru, juga melengkapi dengan menyediakan anggaran untuk seluruh desa adat di Bali, sehingga desa adat betul-betul menjadi berdaulat baik di bidang ekonomi, SDM, maupun di bidang politik.
Dengan terbitnya Perda No.4/2019 berimplikasi terhadap keberadaan awig-awig (tersurat) desa adat di seluruh Bali, karena isinya akan disesuaikan dengan penormaan yang telah diatur dalam Perda dimaksud, seperti berkenaan dengan pengaturan krama desa, struktur prajuru desa adat termasuk model pemilihannya. Namun tidaklah diinterpretasikan ansich, karena tiap-tiap desa adat secara pasti memiliki ciri-ciri tersendiri sebagai identitasnya yang dieka dengan desa mawacara. Jadi diperlukan orientasi koeksistensi dalam memaknai tradisi karena tradisi dan tradisi karena kebenarannya dengan modernisasi yang lebih megutamakan rasionalitas agar mampu diadaptasi dengan adat dan budaya Bali untuk kesejahteraan krama Bali.
Sengketa adat dalam bidang perkawinan dan warisan sering menjadi problematika tersendiri bagi penegak hukum, terutama pengadilan karena hukum adat Bali sulit dipelajari hanya dari sisi akademik yang berorientasi pada tulisan masa lalu yang penuh dengan symbol dan filosofi yang perlu digali dan ditafsirkan maknanya dengan kemampuan khusus sehingga sering terjadi keputusan pengadilan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat pendukung hukum adat dimana putusan itu berlaku. Penyuratan awig-awig merupakan salah satu sumber tempat hokum adat ditemukan terutama bagi hakim dalam menggali dan memahami hukum adat secara lebih efisien, sehingga isi awig dengan maknanya perlu dipublikasi secara luas sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi.