WALHI Peringatkan Gubernur Jangan Tutupi Informasi Publik
Denpasar-kabarbalihits
Tidak dibalasnya permohonan informasi publik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali (WALHI Bali) terkait permintaan salinan Laporan Final Kajian bidang Keamanan, Identifikasi Bahaya di areal Pusat Kebudayaan Bali Terpadu, pada Kawasan Gunaksa Kabupaten Klungkung oleh Gubernur Bali, Selasa, 22 Desember 2020, WALHI Bali melayangkan Pernyataan Keberatan Ke Gubernur Bali. Surat tersebut dikirimkan pada hari ini (Selasa, 22 Desember 2020), dan Bukti tanda terima surat tersebut diperlihatkan oleh Sekjen Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali, Natri Krisnawan.
Direktur WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn menjelaskan bahwa sejak tanggal 7 Desember 2020, paling lambat 10 hari kerja Gubernur Bali wajib membalas surat permohonan infomrasi publik WALHI Bali. Namun, setelah 10 hari kerja lewat, Gubernur Bali tidak menanggapi surat permohonan informasi publik WALHI Bali. Atas Hal tersebut, WALHI Bali mengirimkan surat pernyataan keberatan karena permohonan informasi publik WALHI Bali tidak ditanggapi. “Surat pernyataan keberatan sudah diterima hari ini”, ujarnya.
Lebih jauh Untung Pratama menegaskan bahwa Laporan Final Kajian bidang Keamanan, Identifikasi Bahaya di Areal Pengembangan Pusat Kebudayaan Bali Terpadu pada Kawasan Gunaksa Kabupaten Klungkung, termasuk dalam kriteria infomrasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dan WALHI Bali dari awal mengikuti proses rencana pengembangan pusat kebudayaan Bali terpadu tersebut. Sehingga, tidak alasan lagi bagi Gubernur Bali Wayan Koster untuk tidak memberikan salinan dokumen yang diminta WALHI Bali.
“Secara UU KIP, yang WALHI Minta termasuk Informasi Publik”, ujarnya.
Lebih lanjut, Untung Pratama menjelaskan Gubernur Bali memiliki waktu 30 hari kerja untuk menanggapi surat keberatan WALHI. Apabila Gubernur Bali tidak juga menanggapi sampai 30 hari kerja lewat, maka WALHI akan gunakan mekanisme yang diatur dalam UU KIP untuk mendapatkan salinan dokumen tersebut.
“Gubernur Bali jangan mempersulit dan menutupi informasi publik”, tegasnya. (r)