October 24, 2024
Ekonomi

Hindari Kasus, Pastikan Tata Ruang Pemukiman Sebelum Membeli Rumah

Badung-kabarbalihits

Seperti kita ketahui, sebelum membeli sebuah rumah atau pemukiman harus dengan cermat meneliti baik fisik tanahnya maupun dokumen surat-suratnya. Hal itu penting, agar tidak terjerat kasus seperti beberapa waktu lalu, yakni saat luasan tanah masih global namun pengembang sudah mengeluarkan format atau sket yang sudah terpecah. Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Made Daging, A.Ptnh.,MH, cara pengembang tersebut cenderung menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Made Daging, A.Ptnh.,MH

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Made Daging, A.Ptnh.,MH

 

“Sehingga ketika akan dilakukan balik nama, itu harus dipecah dulu sertifikatnya sesuai dengan luas yang dibeli,” ucapnya.

Ditambahkannya, akan terbentur juga nantinya ketika Tata Ruangnya tidak memenuhi syarat. 

“Nah, itu terjadi ketika Tata Ruangnya untuk pertanian, tetapi pemecahan itu arahnya adalah untuk perumahan. Sementara ada undang-undang tentang perlindungan lahan sawah pangan berkelanjutan (LP2B) yang tidak bisa dirubah Tata Ruangnya. Karena kami di BPN pun tidak bisa melakukan pemecahan tanah seperti ini. Hal ini juga akan menjadi persoalan bagi masyarakat apalagi yang terlanjur membeli.,” Imbuhnya saat ditemui dikantornya, selasa (15/12).

Baca Juga :  Buka Perayaan Bulan Bung Karno 2021, Bupati Sanjaya Gaungkan Prinsip Tri Sakti Bung Karno dan Nilai Nilai Luhur Pancasila dalam Pembangunan Tabanan

Untuk itu, Pejabat yang murah senyum ini memberikan tips sederhana untuk masyarakat yang ingin membeli rumah, agar dipastikan rumah tersebut sudah memiliki sertifikat, selanjutnya adalah pastikan Tata Ruangnya sesuai dengan peruntukan perumahan. (kbh2)

Related Posts