Walhi Tagih Salinan Kajian Identifikasi Bahaya Pengembangan Pusat Kebudayaan Bali Terpadu
Denpasar-kabarbalihits
Terkait rencana pembangunan pusat kebudayaan terpadu di Kabupaten Klungkung, kembali dipertanyakan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi Bali)
Sebelumnya pada pertemuan pembahasan AMDAL dan RKL-RPL rencana Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali Terpadu di Kabupaten Klungkung yang diadakan pada 3 Desember 2020 di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, salah satu anggota tim penyusun AMDAL Kebudayaan Bali terpadu, Abd. Rahman Asyakur, S.P.,M.Si, menerangkan Pemerintah Provinsi Bali sudah memiliki Kajian Identifikasi Bahaya Pengembangan Pusat Kebudayaan Bali.
Terkait hal tersebut, Senin (7/12) Walhi Bali melayangkan surat permohonan informasi kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster terkait kajian identifikasi bahaya pengembangan pusat kebudayaan Bali yang akan di laksanakan di Kabupaten Klungkung. Isinya antara lain, yang pertama adalah jurnal tentang kajian/ penelitian Bidang keamanan, identifikasi bahaya di areal pengembangan pusat kebudayaan Bali pada kawasan gunaksa Kabupaten Klungkung tahun 2020 beserta lampiran dan dokumen pendukungnya. Kedua adalah persentasi kajian/ penelitian Bidang keamanan, identifikasi bahaya di areal pengembangan pusat kebudayaan Bali pada kawasan gunaksa Kabupaten Klungkung.
Direktur eksekutif Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Bali, I Made Juli Untung Pratama, S.H.,M.Kn didampingi oleh Sekjen Frontier Bali, Made Krisna “Bokis” Dinata mengatakan, permohonan informasi publik ini diajukan oleh Walhi sebagai organisasi pembela lingkungan hidup harus mengetahui informasi tersebut karena untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik serta mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 UU KIP.
Lebih jauh, Untung Pratama menjelaskan, WALHI Bali berhak mengetahui isi dari kajian tersebut karena, selain dokumen tersebut merupakan informasi publik, WALHI Bali juga sejak awal terlibat dalam pembahasan rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali Terpadu.
“Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,” tegasnya.
Surat permohonan informasi publik tersebut dikirimkan hari ini, diterima oleh Dwyana Selaku staff di Kantor Gubernur Bali. Untung Pratama meminta Gubernur Bali segera menanggapi permohonan informasi publik WALHI Bali dengan memberikan dokumen yang WALHI minta.
“Agar permohonan informasi publik ini segera ditindaklanjuti dan dipenuhi”, tutupnya. (kbh2)