Lakukan Pelanggaran, Bupati Bangli Made Gianyar Resmi Dipecat Jadi Kader PDI-P
Denpasar – kabarbalihits
Ketiga kader dari Partai PDI Perjuangan Provinsi Bali resmi dipecat sebagai kader, karena disebut membelot melawan perintah Partai di Pilkada Bangli 2020.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali mengambil sikap tegas terhadap tiga orang kadernya. Pengurus DPD PDI P Provinsi Bali mewakili Ketua DPD PDI-P Provinsi Bali Wayan Koster, menyampaikan pengumuman surat keputusan tentang pemecatan I Made Gianyar, S.Sos.,M.Hum, Sang Ayu Putri Adnyanawati, Ngakan Kutha Parwata dari keanggotaan partai PDI Perjuangan Provinsi Bali, di sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali (4/11).
“Sehubungan dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Bangli tahun 2020, DPP Partai PDI Perjuangan merekomendasikan Sang Nyoman Sedana Arta dijadikan calon Bupati kabupaten Bangli dan I Wayan Diar dijadikan calon wakil Bupati Bangli periode 2020 – 2025 dengan menerbitkan surat rekomendasi nomor 1753/ in/ DPP/ VII/ 2020 tertanggal 27 juli 2020.
DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh jajaran partai DPC PDI Perjuangan kabupaten Bangli bersama-sama seluruh kader aktivis dan Anggota PDI Perjuangan di kabupaten Bangli untuk mengamankan, menjalankan, memperjuangkan, terpilihnya Sang Nyoman Sedana Arta menjadi Bupati Kabupaten Bangli dan Wayan Diar menjadi wakil Bupati Kabupaten Bangli periode 2020-2025” Ucap Wakil ketua Bidang organisasi I Wayan Sutena, didampingi Wakil Sekretaris bidang eksternal, I Made Suparta, bersama kepala sekretariat DPD PDI-P Provinsi Bali IB. Kresna Dana.
Dilanjutkan, kepada kader yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas diluar dari kebijakan akan diberikan sanksi organisasi.
Menyikapi usulan pemecatan dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, sebelum mengambil keputusan DPP PDI Perjuangan melaksanakan klarifikasi secara daring/ online dengan mengundang tiga kader tersebut.
“Klarifikasi secara online tersebut dilaksanakan pada hari kamis 5 November 2020, pukul 10.00 Wita sampai 10.30 Wita, dalam rapat Klarifikasi yang dipimpin oleh ketua bidang kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun ternyata I Made Gianyar, S.Sos.,M.Hum, sodari Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan sodara Ngakan Kutha Parwata tidak hadir, sehingga Klarifikasi berlangsung singkat” Ucapnya.
DPP PDI-P menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC PDI-P kabupaten Bangli dan DPD PDI-P Provinsi Bali telah lengkap disertai bukti-bukti yang kuat.
Menurut Sutena, sikap tegas PDI Perjuangan terhadap tiga orang kadernya itu dalam rangka menjaga kehormatan wibawa dan menegakkan citra partai kewajiban anggota partai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang berpedoman pada kode etik dan sistem partai, kewajiban kader partai untuk menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dan idiologi partai, sikap politik AD/RT serta program partai.
Ditegaskan, DPP PDI Perjuangan dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan dan pemeberhentian dari keanggotaan partai bagi kader partai yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai.
“Ketiganya tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli pada Pilkada Serentak tahun 2020. Dengan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain itu adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” Katanya.
DPP PDI Perjuangan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 75/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan I Made Gianyar, SH., M.Hum., Surat Keputusan Nomor 76/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Surat Keputusan Nomor 77/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Ngakan Made Kutha Parwata dari Keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 2 Desember 2020 yang ditandatangani langsung Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Dalam SK tersebut juga melarang I Made Gianyar, SH., M.Hum., Sang Ayu Putri Adnyanawati, Ngakan Made Kutha Parwata melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.
“DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan tersebut pada Kongres Partai, yang akan datang” Tutup Sutena. (kbh1)