November 25, 2024
Ekonomi

Beli Rumah??? Ingat Aspek Legalitas

Denpasar-kabarbalihits

Ketika proses pembelian properti, masyarakat diharapkan memperhatikan empat hal. Saat ditemui dikantornya, jumat (4/12) Notaris, I Putu Indra Mandhala Putra, SH.,M.Kn mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya dalam mencegah terjadinya penipuan dalam bertransaksi atau jual beli rumah.

Hal pertama yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah adalah aspek legalitas. Aspek legalitas terdiri dari surat-surat atau dokumen yang dimiliki, yakni sertifikat tanah beserta ijin mendirikan bangunan (IMB).

“Kenapa ijin mendirikan bangunan sangat penting? karena jika sebuah rumah tidak memiliki IMB, maka dapat dipastikan bangunan tersebut, tidak membayar retribusi kepada negara, dalam hal ini kepada Pemerintah Daerah, dan tentu saja tidak mematuhi peraturan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ungkap Iman sapaan akrab Indra Mandhala Putra. 

Indra menambahkan, yang lebih krusial lagi adalah, mengenai permasalahan tanah, karena seperti diketahui banyak permasalahan tanah, yang dilakukan developer atau pengembang saat membangun perumahan.

“Sehingga harus clear dulu sertifikat tanahnya, apakah sertifikat tanah ini sudah atas nama pengembang, jika belum atas nama pengembang, harus dipastikan ada dokumen yang menjelaskan bahwa hubungan antara pengembang dengan pemilik tanah, yang berkaitan hukum,” imbuhnya.

Seperti contohnya ada perjanjian antara pengembang dan pemilik tanah atas nama. Namun, karena tanah akan di pecah pecah untuk dijadikan perumahan, maka tidak dulu dilakukan peralihan hak atas nama pengembang, karena akan terjadi double pajak. Sehingga untuk menghindari hal itu untuk sementara, sertifikat tidak dialihkan ke pengembang, namun nantinya akan langsung dan sekaligus peralihan atas nama kepada masyarakat atau orang yang membeli rumah tersebut.

Yang ketiga adalah terkait akses. Tentu tidak ingin membeli rumah tapi tidak memiliki akses menuju rumah tersebut. Hal ini sangat penting karena sesuai dengan peraturan Kantor Pertanahan, yakni tanah yang dipecah sertifikatnya, menjadi bagian perumahan, atau menjadi bagian perkavling, wajib memiliki jalan. 

“Dibuktikan dengan dilepaskan oleh pengembang atas nama sertifikat tersebut.  Jika belum ada dokumen pelepasan jalan, atau disertifikat tidak ada tulisan jalan, perlu dipertanyakan, atau dikroscek ke Kantor Pertanahan terkait status terhadap jalan perumahan yang dijual,” jelasnya.

Dan keempat adalah pengecekan bersih sertifikat di Kantor Pertanahan sebagai lembaga yang memiliki otoritas pada pertanahan ketika tanah akan dipecah dalam bentuk kavling. 

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan Upacara Pamlepeh Jagat di Pura Dalem Ped Nusa Penida, Paguyuban Seniman Bali Temui Bupati Giri Prasta

Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah satu perusahaan property, yakni Griya Damai Property yang berkantor di Jalan Sekar Jepun IV No.15 Kertalangu Denpasar Timur,  menyatakan aspek legalitas menjadi hal utama, bahkan siap melayani dan menjelaskan dengan detail atau bisa menghubungi wa di 081337697117. (kbh2)

Related Posts