October 27, 2024
Kriminal

Berbuah Manis, Ibu Muda Yang Kehilangan Bayinya, Dipertemukan Di RPK Polda Bali

Denpasar – kabarbalihits

Perjuangan seorang perempuan muda inisial RR (24) yang mencari keberadaan bayi baru dilahirkannya, berbuah manis. Bersama aktivis anak yang juga kuasa hukumnya, Siti Sapurah berhasil menemukan bayinya dengan menempuh upaya hukum.

Siti Sapurah menyampaikan terima kasih kepada Polda Bali dan jajarannya, karena sudah berkerja keras dan cepat selama sebulan menangani kasus ini. Dikatakan IML selaku pengadopsi yang tanpa sepengetahuan RR, ikhlas menyerahkan bayinya. 

“Cuma ada permintaan dari pihak pak Made yang belum bisa di penuhi sama klien kami yaitu mencabut berkas” Ucap Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung, ketika melakukan mediasi di Gedung RPK Polda Bali, Jalan Trijata Denpasar, (30/11). 

 

 

Dijelaskan, pihak keluarga RR bersikeras tetap ingin melanjutkan perkara ini, yang bertujuan untuk edukasi kepada masyarakat. 

“karena kalau ini kita biarkan nanti ada bayi lain lagi yang akan seperti ini nasibnya. Tentunya jangan sampai ada terulang kembali, berikanlah edukasi kepada masyarakat bahwa pengambilan anak dengan surat pernyataan ngga boleh” Jelasnya. 

Sementara Kuasa hukum keluarga asuh, Ida I Dewa Ayu Dwiyanti mengatakan dari pihak RR belum ada informasi mengenai keputusan yang valid. 

“Jadi untuk itu kami juga dengan pihak penyidik masih menunggu dari pihak keluarga ibu kandung, bagaimana kelanjutan dari hasilnya hari ini apakah akan lanjut atau tidak” Ungkapnya.

Ditambahkan, apabila kasus ini berlanjut pihaknya akan selalu berkomunikasi dengan penyidik.

“Tentunya kami akan selalu berkomunikasi dengan penyidik jadi apapun nanti keputusannya disana, seandainya lanjut kami akan mengikuti prosesnya” Imbuhnya.

 

Baca Juga :  Meresahkan, 3 Orang Luka Luka Dikeroyok Kelompok Pemuda di Jalan Gunung Soputan

 

Kasubdit IV PPA Polda Bali AKBP Kompyang Srinadi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan mediasi kepada kedua belah pihak, untuk pengembalian bayi kepada ibu kandung yang melahirkan.

“Tadi rekan-rekan semua melihat kita sudah menyerahkan ke ibu kandungnya, untuk proses lebih lanjut akan kami gelarkan kasus ini untuk kepastian hukumnya karena dari ibu kandungnya tadi belum mau melaksanakan perdamaian, karena nanti dirembugkan dulu dengan keluarga besarnya setelah itu baru nanti diberitahukan kami kepada pihak kepolisian” Terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pacar RR tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya diluar nikah, hingga kejadian kehilangan bayi yang baru dilahirkannya. Kemudian Wanita asal Serang Jawa Barat ini telah melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Bali dengan terlapor IML, selaku orang yang mengambil bayinya. Hingga Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aktivis anak, Siti Sapurah. 

Dari pengakuan RR disampaikan, pada kondisi kebingungan masalah biaya persalinan, RR bertemu dengan sopir taksi online berinisial ES (40). Hingga akhirnya, ia menceritakan kondisi yang dialaminya pada ES. Kemudian ES mengantar RR ke rumah bidan bersalin di daerah Nusa Dua, Kuta Selatan-Badung, yang juga menjanjikan akan membantu mencarikan biaya persalinan.

Di rumah bersalin tersebut, RR akhirnya melahirkan bayi laki-laki dengan berat 2.200 gram pada tanggal 31 Agustus 2020. setelah melahirkan, tiba-tiba RR disodori surat pernyataan agar bayinya diserahkan kepada seseorang berinisial IML beralamat tinggal di Taman Griya, Nusa Dua.

Berjalan dua bulan, wanita malang ini tidak pernah diizinkan bertemu, bahkan menyusui bayinya. Kemudian RR melaporkan kasus ini ke Polda Bali pada 7 Oktober 2020 dan diterima tanggal 12 Oktober 2020 dengan nomor Dumas/407/X/2020/Ditreskrimum.

Ipung menilai adanya keanehan, pada saat mediasi, RR merasa ditekan oleh penyidik agar menyerahkan anaknya kepada IML, dengan alasan bahwa IML sudah sangat baik dan RR sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai.

Menurutnya, ancaman pidana untuk IML, ES adalah terkait kasus tersebut yang semestinya bisa dikembangkan oleh penyidik, yang mempunyai ancaman pidana yang sangat tinggi. kasus ini dinilai juga melanggar tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (kbh4)

Related Posts