Perampok Di SPBU Benoa Tertangkap, Ternyata Gunakan Pistol Mainan
Denpasar – kabarbalihits
Kasus perampokan disertai penodongan pistol di SPBU Benoa yang viral di medsos akhirnya tertangkap.
Pelakunya I MNW (30) diringkus oleh Tim Opsnal Unit 4 Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Jumat (20/11).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan dalam rilis perkara di Mapolda Bali mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya, di Perum Griya Nugraha, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Pihaknya Juga memastikan pistol yang digunakan untuk menodong korban di SPBU Benoa, merupakan pistol mainan.
“Tersangka ini menggunakan pistol mainan. Pada saat berhasil diamankan anggota menemukan dua buah pistol mainan. Satu warna hitam yang digunakan saat beraksi. Sementara satu lainnya berwarna oranye” Ungkap Kombes Dodi.
Dari jaket yang digunakan, dari hasil investigasi, tersangka bukanlah pekerja ojek online melainkan sebagai teknisi.
“Dia bukan ojek online, dia hanya menggunakan, didapat dari temannya. Sebelumnya dia pernah bekerja sebagai teknisi TSM” Jelasnya.
Lebih lanjut Kombes Dodi mengungkapkan, selain dua buah pistol mainan, yang diamankan juga tas milik pelaku. Tas tersebut berisi berbagai jenis kunci, tang, obeng.
“Tersangka ini merupakan teknisi salah satu mal di Denpasar. Dari kunci-kunci ini kami masih melakukan pengembangan. Bisa saja tersangka ini terlibat dalam kejahatan lainnya” Tandasnya.
Dikatakan, Faktor ekonomi menjadi salah satu niat pelaku untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Sedangkan handphone yang dirampas digunakan pribadi, dan tidak dijual.
“Karena tingkat pengangguran selama pandemi ini menjadi niat jahat untuk melakukan aksi kriminalitas. Belum sempat dijual, dipakai , diganti nomernya, yang bersangkutan aktifkan handphone, kami melakukan penyelidikan teknologi informasi mengandalkan data-data yang ada” Katanya.
Terkait adanya sindikat ataupun pelaku lain, pihaknya akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
“Sementara kita gunakan pasal 365, kita akan kenakan dia dengan pencurian dengan kekerasan aksi jalanan. Ancamannya diatas 5 tahun” Imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, dengan kronologis perampokan terjadi di sebuah SPBU di Jalan Raya Benoa, Pesanggaran, Denpasar Selatan pada Rabu 11 Nopember 2020, sekitar pukul 13.40 Wita. Korban melihat tersangka datang ke SPBU, dikira hendak membeli bahan bakar motor.
Tiba tiba tersangka menodongkan senjata pistol ke arah korban, sehingga korban dan saksi lari.
Tersangka mengambil tas warna coklat yang berada di tiang Nosel, selanjutnya pergi menggunakan motor matic Honda Scoopy berwarna abu-abu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 buah HP seharga Rp. 3000.000. (kbh1)