June 27, 2025
Hukum

Dalam 7 Hari, Keputusan Dari Jerinx Ditunggu Publik

Denpasar – kabarbalihits

Dalam sidang I Gede Aryastina alias Jerinx dinyatakan bersalah di PN Denpasar, dan divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, Kamis (19/11).

Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana menanggapi putusan majelis hakim dengan menggunakan waktu 7 hari bersama timnya untuk memberikan keputusan.

“Selama 7 hari ini kita maksimalkan untuk mengkaji, apakah secara hukum keputusan ini seperti apa dan apakah banding apa menerima itu akan kita pikirkan selama 7 hari dan itu juga tergantung keputusan Jerinx” Ucapnya.

 

https://youtu.be/J65bYx155tk

 

Diakui, putusan ini mengecewakan bagi Jerinx dan tim kuasa hukum lainnya. Pihaknya merasa, dari pertimbangan yang dibacakan tidak mengambil dari ahli bahasa dihadirkan JPU yang dianggap tidak berimbang.

“Apalagi postingan tanggal 15 jerinx yang kira-kira isinya tentang 21 dokter yang meninggal tahun 2018 dan seterusnya. Yang nyata-nyata diterangkan oleh ahli bahasanya JPU yang menyatakan di persidangan itu tidak ada ditunjukkan pada IDI, itu tidak dikutip secara substansial” Jelasnya.

Dinilai banyak hal pertimbangan majelis hakim kurang tepat. Sehingga pihaknya berdiskusi dengan terdakwa Jerinx memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari.

“Nanti selanjutnya diantara 7 hari kita akan memberikan keterangan pers terkait keputusan sikap dari Jerinx” Katanya.

Dalam pandangannya, melihat proses persidangan pihaknya bersikukuh yakin Jerinx bisa Bebas berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Jerinx bebas, itu yang paling adil. Bahwa kemudian putusannya sekarang lebih rendah  dibawah setengah dari tuntutan jaksa menuntut 3 tahun. Kemudian jerinx diputus 1 tahun 2 bulan, jadi 14 bulan. Menurut kami masih tidak memenuhi sisi keadilan sebetulnya. Karena tadi tergantung pertimbangannya, pertimbangannya belum kompreensif” Tandasnya.

Nanti pihaknya juga akan menyatakan dengan keputusan Jerinx antara banding atau menerima.

Baca Juga :  Unmas Denpasar Raih Akreditasi Unggul Pertama di Bali, NTB, dan NTT

“Jadi kalau banding kami akan menyatakan banding , setelah itu akan membuat memori banding. Kalau kemudian menerima ya nanti prosesnya sudah final, sudah inkrah keputusannya” Katanya.

Semua Keputusan tersebut akan diserahkan kepada terdakwa Jerinx, dan mekanismenya akan menyatakan ke panitra.

“Kita hanya memberikan nasehat, pertimbangannya. Makanya tadi berpikir selama 7 hari karena sesuai undang-undang memang ada waktu 7 hari untuk berpikir. Kita akan mengkaji penuh keputusan ini” Tutupnya. (kbh1)

 

Related Posts