November 25, 2024
Pariwisata

RUU Larangan Minuman Beralkohol Rugikan Sektor Pariwisata Di Bali

Denpasar – kabarbalihits

Polemik baru muncul, adanya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pasalnya, dari rancangan undang-undang tersebut, diatur soal sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol. 

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

 

Pelaku pariwisata di Bali, yang juga Ketua IFBEC (Indonesian Food & Beverage Executive Association) Bali I Ketut Darmayasa,S.IP, MM, CHT bereaksi atas pembahasan RUU tersebut ketika ditemui di Kuta, Badung (13/11).

“Kami dari insan pariwisata merasa keberatan jikalau RUU tersebut di sahkan, karena Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, para wisatawan yang berkunjung ke Bali selain karena Bali merupakan destinasi yang menarik dengan sumber daya manusia nya yang ramah, budaya yang sangat terjaga kelestariannya, juga karena didukung oleh produk yang berkualitas yang diminati wisatawan baik itu akomodasi sarana Restaurant dan Bar yang menyajikan makanan maupun munuman dari tradisional sampai makanan modern” Ujarnya.

Baca Juga :  Hanya Bisa Bertahan, Kawasan Water Sport Tanjung Benoa Mati Suri

Darmayasa menilai, jika RUU tersebut disahkan akan berpotensi merugikan banyak pihak.

“Apalagi saat ini petani pengrajin minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali sedang semangatnya untuk melestarikan mikol hasil fermentasi dan destilasi warisan budaya Bali” Tandasnya.

Ketut Darmayasa Ketua IFBEC – Bali yang sekaligus Ketua BALABEC – Bali Local Alcohol Beverage Control ini menilai, para petani tidak dapat lagi memproduksi arak, sehingga mata pencahariannya akan hilang.

“Potensi kerugian itu bisa meliputi, Petani tidak bisa memproduksi minuman fermentasi dan destilasi, yang dibeberapa tempat menjadi sumber penghidupan. Petani atau pengrajin mikol berpotensi kehilangan mata  pencarian” Katanya.

Pengusaha yang mengantongi IUI (Izin Usaha Industri) akan terbebani baik secara financial operational dan tenaga kerja. Pemerintah juga akan berpotensi kehilangan pendapatan melalui cukai. Untuk Kunjungan wisatawan dinilai akan berkurang.

“Apalagi saat ini Bali sdh sangat sepi dari kunjungan wisman karena sebagian wisman terutama dari negara Australia, jepang, korea, china dan beberapa negara eropa banyak memberikan kontribusi pendapatan dari mikol” Imbuhnya.

Diharapkan RUU tersebut bisa dibatalkan dan keputusan dari pembatalan tersebut dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan perekonomian masyarakat menjadi meningkat dan keputusan para regulator nantinya memperhatikan kepentingan secara umum.

“Harapan lainnya adalah semoga Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia mendapatkan perlakuan khusus” Tutupnya. (kbh1)

Related Posts