Jika Divonis Bersalah, Jerinx Memohon Jadi Tahanan Kota
Denpasar – kabarbalihits
Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx membacakan pledoi atas tuntutan 3 tahun penjara dari jaksa penuntut umum, pada Selasa, (10/11) di PN Denpasar.
Dalam pledoinya, penabuh Drum SID ini meminta majelis hakim agar memberikan izin menjalani hukuman sebagai tahanan kota, dengan alasan sebagai tulang punggung di keluarganya.
“Jika Yang Mulia mengizinkan, jika saya divonis bersalah, saya mohon diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah,” kata Jerinx saat sidang baru dimulai.
Selain tidak ada yang menjaga rumah, Jerinx SID beralasan harus menafkahi keluarga.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan lebih bijak menggunakan media sosial hingga tidak akan membuat kegaduhan.
“Jika saya terbukti melakukan hal sama, saya siap dihukum seberatnya meskipun tanpa pengadilan. Saya hanya memikirkan ketenangan hati istri dan orang tua saya,” katanya.
Diketahui bersama, sidang sebelumnya Jerinx SID dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh JPU. Beberapa hal yang memberatkan hukuman adalah sikap Jerinx SID saat walk out dari persidangan, membut gaduh, dan dianggap menyakiti hati seluruh dokter di Indonesia yang menangani Covid-19.(kbh1)