
Tuntutan Jaksa Rancu, Kuasa Hukum Jerinx : “Yang Disuarakan Jerinx Adalah Faktual”
Denpasar – kabarbalihits
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) dinilai terbukti bersalah oleh JPU terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Usai terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Denpasar (03/11), Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso didampingi Wayan Gendo Suardana pun bersuara, menyampaikan tuntutan Jaksa yang dinilai rancu dan manipulatif.
https://youtu.be/ezK36KxhIp4
Sugeng mengatakan, Jerinx dinyatakan bersalah karena kekuatan ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo.
“Jaksa menyatakan, menyertakan juga bukti surat BAP, dimaksud adalah ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo. Semuanya dikutip. Berdasarkan fakta persidangan, Wahyu Aji Wibowo itu adalah ahli bahasa yang tidak ahli. Ini sudah dibedah” Jelasnya.
Menurutnya, tidak ada keterangan dari Wahyu Aji Wibowo yang dikutip dari persidangan yang menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan Jerinx.
“Yang dikutip adalah keterangan Wahyu Aji Wibowo di polisi. Pasal 186 KUHAP menyatakan keterangan ahli adalah, apa yang disampaikan di persidangan” Ungkapnya.
Dikatakan, keterangan BAP bukanlah bukti surat. Bukti surat adalah berita acara pemeriksaan tentang yang dialami sesuai peristiwa. Selain itu ada akta yang dibuat pejabat berdasarkan ketentuan UU.
“Bukti surat itu adalah berita acara pemeriksaan tentang fakta peristiwa yang dialami. Itu boleh sebagai bukti surat. Lainnya adalah akta-akta yang dibuat oleh pejabat umum berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Misalnya Akta notaris, kemudian sertifikat. Juga surat keterangan dari ahli. Surat keterangan ahli ini bukan BAP. Contohnya visum et repertum. Jadi ini kontradiksio enterminis” Ucapnya.
Alasan tuntutan jaksa kontradiksio enterminis alias rancu dikatakan Sugeng adalah jaksa tidak pernah mengajukan bahwa BAP diminta ditegaskan sebagai bukti surat.
“Selama proses persidangan jaksa tidak pernah mengajukan BAP sebagai bukti surat. Selain kontradiksio enterminis alias rancu. Maka ini bisa disebut manipulasi di dalam surat tuntutan” Imbuhnya.
Dikatakan, terkait ujaran kebencian dinilai hanya analisis saja dan banyak kepentingan yang disinggung oleh jerinx.
“mungkin WHO, mungkin ada tangan-tangan lain, ini terlalu tinggi tuntutan itu” Katanya.
Apabila menggunakan metologi survey, Sugeng menganggap yang disuarakan Jerinx adalah benar.
“52 ribu like, 3 suara dokter di persidangan yang menyatakan tidak suka, ini kita buka fakta ya, karena dikutip oleh jaksa. Jadi dari sisi ilmu statistik sebetulnya apa yang disuarakan jerinx adalah faktual dan benar” Tutupnya. (kbh1)


