July 31, 2025
Hukum

Memanas, Sidang Rakyat Ditolak Sugawa Korry

Denpasar – kabarbalihits

Solidaritas Aliansi Rakyat Pro Demokrasi (SANTI) menyampaikan aspirasi melalui sidang rakyat terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja, ditolak Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry di Wantilan DPRD Bali, (2/11).

 

https://youtu.be/Dj7xJsVy49s

 

Sebelumnya kedatangan SANTI diterima langsung oleh politisi golkar ini untuk menyampaikan aspirasinya. Tetapi Sugawa Korry menolak dilibatkan sebagai bagian dari sidang rakyat.

“Kami akan mempersilakan saudara- saudara menyampaikan aspirasinya, siapa yang ditunjuk. Kemudian kami akan merespon dan setelah itu kami beri kesempatan untuk berdialog” Ujarnya.

Perdebatan berlanjut hingga perwakilan dari SANTI meminta aparat kepolisian untuk tidak mengikuti pengamanan dalam sidang rakyat di wantilan DPRD Bali.

Namun Sugawa Korry tetap menyampaikan mekanisme dalam penyampaian aspirasi sesuai SOP di DPRD Bali.

Karena SANTI terus mendesak digelarnya sidang rakyat, Sugawa Korry yang didampingi Ketua Komisi IV, I Gusti Putu Budiarta dan Anggota Komisi IV I Ketut Suryadi akhirnya meninggalkan Wantilan DPRD Bali.

“Kalau lewat sidang, kami tidak akan mengikuti” Tegasnya.

“Intrupsi.. intrupsi.. rakyat meminta untuk sidang rakyat, hanya sidang rakyat, sidang yang digelar rakyat” Teriak perwakilan Santi

“Cabut dulu sidangnya, baru saya akan terima. Kalau saudara tidak cabut, saya tidak terima. Saya tegas ini” Kata Sugawa Korry.

Ketika ditemui langsung diluar wantilan, Sugawa Korry menjelaskan, bahwa di DPRD Bali tidak ada mekanisme penyampaian aspirasi melalui sidang rakyat. Aspirasi para mahasiswa dan masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja dikatakan sudah disalurkan ke DPR RI yang lengkap dengan bukti-buktinya.

“Aspirasi sudah kami lakukan, semua ke DPR RI sudah kami lakukan, jadi yang kita jaga bahwa mekanisme ini harus berjalan. Kalau dia melakukan aspirasi kami terima, sudah kami tawarkan berkali kali. Tapi kan dia melalui sidang, tidak ada mekanisme kami ada sidang rakyat” Katanya.

Baca Juga :  19 Pedagang Di Swab Tes Pasca Kasus Positif Covid-19 di Pasar Badung

Ditegaskan kembali, bahwa penyampaian aspirasi melalui sidang rakyat bertentangan bagi tata tertib DPRD.

“Disini tidak ada begitu, penerimaan aspirasi dan dialog. Coba anda pikir kalau setiap orang yang menyampaikan aspirasi melalui sidang, mengadili kami, kan kacau kita. Kami tidak ingin terjebak, nanti setelah kami jawab dia akan melakukan keputusan lain kepada kami,” Tutupnya. (kbh1)

Related Posts