November 25, 2024
Hukum

Kembali, AWK Dilaporkan Atas Dugaan Penodaan Agama

Denpasar – kabarbalihits

Anggota DPD RI Arya Wedakarna kembali dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Bali pada Jumat (30/10).

Senator DPD Arya Wedakarna, dilaporkan oleh Tetua (pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, dan perwakilan warga Nusa Penida atas dugaan penodaan Agama Hindu.

Dua pelapor bernama Gusti Ngurah Rama Sardula (51) dari Gianyar, dan I Nengah Jana (29) Asal Klungkung, melaporkan AWK atas dua tuduhan.

 

 

Kuasa hukum Pelapor, A.A Mayun Wahyudi menjelaskan, barang bukti yang akan diserahkan ke pihak kepolisian, yakni berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.

“Saya kira ini pokok persoalannya adalah uploadnya yang di medsos menyangkut hal-hal yang sangat menganggu perasaan masyarakat khususnya masyarakat Nusa Penida tentang ungkapan -ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media, itu sangat melukai perasaan masyarakat nusa penida, masyarakat Bali pada umumnya, yang mensucikan hal-hal seperti itu” Ucapnya.

Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti, Ngurah harta menyambung, pelaporan ini atas dasar penghinaan tradisi dan keyakinan di Bali.

“Masa Betare Hyang Toh Langkir dikatakan mahkluk, Ratu Dalem Ped dikatakan mahkluk, Semeru juga dikatakan mahkluk, ini kebangetan menurut kami. Tidak sesuai apa yang kami yakini di Bali” Katanya.

Ngurah Arta menyayangkan hal ini, dinilai sebagai seorang Anggota DPD tidak sepantasnya memprovokasi.

“Kalau dia orang bali, mestinya tidak seperti itu apalagi anggota DPD. Ini amat kita sayangkan, anggota DPD kok memprovokasi hal-hal yang tidak baik kepada generasi muda kita” Jelasnya.

Ditambahkan, Laporan telah diterima Ditreskrimsus Polda Bali dalam bentuk pengaduan masyarakat, dengan terlapor Arya Wedakarna.

Diharapkan dumas dapat segera diproses oleh pihak kepolisian. (kbh1)

Related Posts