Bawaslu tertibkan APK Paslon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar
Denpasar – kabarbalihits
Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, Selasa (27/10), ditertibkan oleh Bawaslu Kota Denpasar bersama Satpol PP Kota Denpasar.
Menurut anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana, APK yang ditertibkan ini adalah APK yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Yang ditertibkan Satpol PP itu merupakan APK yang melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015, seperti yang terpasang di pohon, tiang listrik, maupun taman. Sementara yang difasilitasi KPU kami biarkan,” Jelasnya.
Ditambahkan, untuk hari ini penertiban dilaksanakan di wilayah Denpasar Timur, sementara pada Rabu (28/10) penertiban akan dilaksanakan di wilayah Denpasar Utara.
“Satpol PP sudah menyiapkan jadwalnya. Kamis karena hari besar kegamaan, kami off dulu, dilanjutkan Jumat dan Sabtu untuk wilayah Denpasar Barat dan Denpasar Selatan,” paparnya.
Sementara, Kasatpol PP Kota Denpasar , I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan instruksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kota Denpasar.
“Kami melakukan penertiban sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Kota Denpasar. Bawaslu yang menentukan, yang mana harus ditertibkan,” Ucapnya.
Dalam penertiban ini, tim gabungan bergerak dari Jalan Hayam Wuruk untuk selanjutnya menuju ke kawasan Puputan Renon dan bergerak melakukan penertiban ke Jalan Cok Agung Tresna. (kbh1)