October 14, 2024
Hukum

Jerinx : “ Saya Tau Siapa Pemesan Pasal 28”

Denpasar – kabarbalihits

Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian/ I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, kembali menjalani sidang perkara kasus “IDI kacung WHO” di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli meringankan yang diajukan oleh terdakwa.

 

 

Usai persidangan yang digelar, Jerinx SID mengungkapkan, secara pribadi dirinya telah mengetahui siapa pemesan pasal 28 dalam kasusnya.

Jerinx menyatakan bahwa yang memesan pasal 28 bukan personal “ biarkan masyarakat yang menilai, yang jelas bukan personal “. Ujarnya.

Sidang sebelumnya ketika menghadirkan saksi korban dari mataram yakni kasus ibu yang kehilangan bayinya akibat rapid tes tidak hanya terjadi sekali dua kali, namun banyak kasus seperti ini terjadi di Indonesia.

Saat ini menurut Jerinx, masih banyak terjadi kasus ibu hamil yang di rapid tes. “ saya berharap kedepannya tidak ada lagi ibu – ibu hamil yang dalam keadaan darurat tidak usah di rapid tes “. Ujarnya. (tim kbh)

Related Posts