Penasihat Hukum Jerinx Hadirkan 4 Saksi Fakta, Kesaksian Ayu Arianti Teteskan Air Mata
Denpasar – kabarbalihits
Pada sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar secara tatap muka di PN Denpasar.
Agenda kali ini Tim penasihat hukum Jerinx menghadirkan saksi fakta 4 orang diantaranya personil SID, Eka Rock dan Bobby Kool, sedangkan 2 orang lagi diluar BAP (Berita Acara Pemeriksaan) adalah, pasangan suami istri dari mataram yang merasa menjadi korban dari SOP Rapid test, yang membuat bayinya meninggal.
Kesaksian Gusti Ayu Arianti Di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi didampingi Made Pasek dan Dewa Budi Watsara membuat suasana haru dalam persidangan.
Ayu Arianti menceritakan ketika hamil harus mengikuti SOP rapid test di Rumah Sakit, hingga bayinya disebut meninggal dalam kandungan.
“Kecewa aja sih karena sekarang dipersulit untuk melahirkan. Padahal kondisinya sudah emergency, pecah ketuban” Ungkapnya di depan awak media usai memberi kesaksian.
Ayu menyesalkan tidak ada penanganan dari pihak rumah sakit terlebih dahulu kepada dirinya.
“Kenapa nggak harus ditangani terlebih dahulu. Setelah itu baru dirapid. Mungkin bayinya bisa selamat” Jelasnya.
Disampaikan dengan kondisi tersebut bayi yang dikandungnya tidak terselamatkan, dan tidak bisa menyalahkan siapa pun.
“Sekarang bayi saya sudah nggak ada, yang mau disalahkan siapa, prosedurnya memang seperti itu. Harus diikuti” Katanya.
Ayu berharap prosedur kondisi saat ini harus berubah, dan tidak menyulitkan ibu yang melahirkan.
“Kalau ibu yang melahirkan jangan dipersulit untuk rapid lebih dahulu. Sampai dipingpong kesana kesini hanya untuk sekedar rapid aja” Imbuhnya.
Sampai saat ini Ayu mengaku masih sedih dengan peristiwa yang menimpanya. (kbh1)