Tolak UU Ciptaker, FSP PAR SPSI Bali Datangi DPRD Bali
Denpasar-kabarbalihits
Mencari keadilan terkait isi dari pasal Omnibus Law UU Cipta Kerja utamanya dalam hal pengurangan pemberian pesangon kepada pekerja yang pensiun dilakukan oleh PD Federasi serikat pekerja pariwisata (FSP PAR) SPSI Provinsi Bali.
Ketua PD FSP PAR SPSI Provinsi Bali, Putu Satyawira Marhaendra bersama pengurus mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, senin (19/10) dan langsung diterima di ruangan Ketua DPRD Provinsi Bali untuk menyampaikan aspirasi keberatan para pekerja yang merasa dirugikan atas dikuranginya besaran pesangon setelah pensiun nantinya. Satyawira bahkan menyampaikan menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena tidak memihak kepada nasib pekerja. Dengan UU Cipta Kerja ini maka pesangon yang di diterima pekerja pariwisata berkurang paling sedikit Rp. 40 Juta hingga Rp. 60 Juta, sehingga menjadi alasan FSP PAR SPSI Provinsi Bali untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja ini.
“Keberatan karena menurut kami hak pensiun yang secara normal disamakan hak pensiunnya dengan pekerja yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan. Sementara pekerja yang pensiun normal merupakan pekerja yang memberikan kontribusi terhadap perusahaan sehingga tidak elegan jika diberikan pesangon sama seperti yang melakukan pelanggaran kerja,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Bali, N Adi Wiryatama seusai menerima Pengurus FSP PAR SPSI Provinsi Bali. mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh FSP PAR SPSI Provinsi Bali dalam membawa aspirasi terkait dengan keberatan isi dari beberapa pasal Omnibus law UU Cipta Kerja yang salah satunya terkait dengan pengurangan jumlah pesangon bagi pekerja yang pensiun.
“Komunikasi akan dibuka dengan para pekerja serta elemen lainnya sehingga akan menemukan jalan keluar yang terbaik terkait dengan kisruh ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. Para pengusaha tidak akan ada apa-apanya tanpa adanya pekerja sehingga peran pemerintah sangat penting dalam penyelesaian kekisruhan ini,” pungkasnya. (kbh2)