
‘IDI Kacung WHO’, Saksi Ahli Pidana : “Pasal 28 ayat 2 bisa masuk, kalau kita lihat kronologinya”
Denpasar – kabarbalihts
Saksi ahli pidana I Gusti Ketut Ariawan memberikan keterangan di depan persidangan atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx (15/10).
https://youtu.be/hTxcvDDaxNs
Di depan awak media dikatakan, sebelumnya juga telah memberikan keterangan tertulis di tingkat penyidikan.
“Pada prinsipnya kami hanya mengulang kembali apa yang pernah diberikan di kepolisian” Ungkap I Gusti Ariawan yang juga sebagai Dosen Fakultas Hukum Unud.
Dijelaskan ketika keterangan di kepolisian menerapkan pada pasal 27 ayat 3 yang merupakan delik aduan sedangkan pasal 28 ayat 2 sebagai tindak pidana umum.
“Ini dalam persidangan, persoalannya adalah apakah ini delik formil apa delik materiil, secara tegas saya sebut ini delik formil. Batasan mengenai SARA yang sebetulnya berdasarkan keputusan MK nomor 76 tahun 2018 sudah dinyatakan (ada) entitas yang tidak terwakili. Dalam Pasal SARA, IDI (sebagai institusi) termasuk entitas-entitas yang tidak terwakili” Ungkapnya.
Ariawan menilai dari pasal 27 ayat 3 tidak masuk dalam unsur penghinaan. Namun pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian justru bisa menjebloskan Jerinx ke penjara.
“Kalau penghinaannya yang 27 ayat 3 itu rasanya menurut saya nggak masuk, tapi justru yang 28 ayat 2 yang bisa masuk, kalau kita lihat kronologinya. Kalau Saya sendiri tidak memvonis, tidak menyalahkan tetapi mengindikasi. Ada indikasi pelanggaran ketentuan pasal ini” Ucapnya.
Ia pun menganggap dakwaan ini merupakan alternatif dari pasal yang digunakan. Disinggung mengenai penilaian ‘pasal karet’, Ariawan beranggapan dengan kemajuan teknologi, dibuatnya pasal tersebut tujuannya adalah positif, terkadang seseorang memanfaatkannya untuk tujuan negatif.
“Itu kan penilaian pasal karet, kalau kemajuan teknologi yang ada sekarang kan positif sebetulnya, Tetapi kadang-kadang dimanfaatkan oleh orang untuk tujuan negatif. Sehingga orang yang terkena masalah itu justru mengatakan ini pasal karet, kalau menurut saya semua pasal karet, karena itu dalam penerapannya itu kan interpritas” Imbuhnya. (kbh1)