
PN Denpasar Evaluasi Persidangan Jerinx, Awak Media Diberi Ruang Khusus
Denpasar – kabarbalihits
Setelah berjalannya persidangan tatap muka perdana terdakwa I Gede Ari Astina, alias Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin (13/10), pihak PN Denpasar mengevaluasi secara keseluruhan proses persidangan untuk agenda sidang selanjutnya.
https://youtu.be/6WYks10JOiY
Hal ini dilakukan karena adanya laporan dari media dan Internal Pengadilan Negeri Denpasar. Hal tersebut disampaikan Ketua PN Denpasar Sobandi, ketika ditemui usai Sidang tatap muka dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.
“Kita mendapat laporan dari media dan internal Pengadilan Negeri Denpasar, bahwa suara tidak terdengar keluar sehingga rekan-rekan wartawan tidak bisa mendengarkan persidangan secara baik. Itu menjadi evaluasi kita kedepan, persidangan yang akan datang kita akan pasang speaker” Jelasnya.
Pada persidangan selanjutnya media difasilitasi diberikan ruang khusus dalam peliputan.
“Rencananya kita akan sediakan ruang khusus untuk meliput kepada rekan media salah satu ruangan. Di ruang sidang Sari”
Dikatakan juga, sidang ini terbuka untuk umum, namun dalam penerapannya PN Denpasar memperketat protokol kesehatan, sehingga dibatasi untuk didalam ruang sidang.
“Untuk rekan-rekan wartawan yang tidak bisa meliput sidang secara langsung di ruang sidang itu memang protokol kesehatan harus ketat. Jadi bukan sidang tertutup, sidang tetap terbuka tetapi yang masuk ruang sidang terbatas hanya 20 orang”
Nantinya Alat speaker yang berada di luar ruang sidang, akan dipindah ke ruang Sari yang merupakan bagian dari fasilitas untuk media.
Mengingat media yang meliput persidangan lebih dari 20 orang diharapkan ruang sari bisa menampung seluruh media.
“Nanti kita lihat kalau disini (ruang sidang cakra) 20 orang itu pengunjung sidang, jaksa, penasihat hukum tidak dihitung. Disana (ruang sidang sari) mudah mudahan bisa menampung teman-teman media” Imbuhnya.
Sidang selanjutnya akan digelar hari Kamis (15/10) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, sesuai yang ada di berkas diajukan oleh jaksa yakni Dr. Ariawan ahli pidana dari Unud dan 2 orang ahli bahasa, serta ahli IT. (kbh 1)


